BeritaPassport

Makin Mudah, Imigrasi Singaraja Gelar Layanan Paspor bagi Jamaah Haji

SINGARAJA, imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja membuka layanan pembuatan paspor bagi calon jamaah haji.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, layanan ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja telah menyelesaikan permohonan pemberian paspor bagi calon jemaah haji di wilayah kerjanya sebanyak 163 paspor.

Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji.

“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji,” jelas Hendra.

Hendra menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk selalu menginformasikan tentang update terbaru bagi pemohon yang sudah dan yang belum melakukan proses pembuatan paspor.

Dalam pelaksanaannya kali ini, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor yang meliputi 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.

“Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” terang Hendra.

Hendra menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.

“Kami juga berpesan dan menegaskan apabila paspor sudah diterima oleh jemaah agar dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak karena paspor adalah dokumen negara yang wajib disimpan dengan baik.

“Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” tutup Hendra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button