Pasutri Asal Australia Terlibat Kasus Prostitusi Berkedok Bisnis Spa di Bali

DENPASAR imigrationtoday.id, Pasangan suami istri (pasutri) asal Australia berinisial MJL (Lk,50) dan LJLG (Pr,44) karena terlibat kasus prostitusi berkedok bisnis spa “Pink Palace” di Jalan Mertasari, Kuta Utara, Badung.
Ia turut diamankan bersama empat tersangka
lain yakni WS (37) yang juga bertindak sebagai direktur, NMWS (34) selaku general manager, serta WW (29) dan IGNJ (34) sebagai resepsionis.
“Kedua WNA suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mendengarkan keterangan dari para tersangka sebelumnya,” kata Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP I Ketut Suarnaya.
Suarnaya menerangkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima komplain dari masyarakat.
Selanjutnya, pihak berwajib menyusuri lokasi yang dimaksud pada 11 September 2024 sekitar pukul 21.10 Wita. Saat itu, kepolisian berhasil mengamankan beberapa pegawai bisnis spa tersebut.
Dari hasil interograsi, Pink Palace mengantongi omzet fantasis dari bisnis ilegal tersebut, antara Rp1 hingga Rp3 miliar per bulan.
“Modusnya menawarkan pijat dengan berbagai sensasi dan memiliki harga berbeda-beda,” kata Suarnaya dalam konferensi pers di Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (11/10/2024) lalu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 29 dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Dan atau pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP (dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan) Jo pasal 55 KUHP,” tegas Suarnaya. (***)