Hukum dan Kriminal

Overstay hingga 275 Hari, Perempuan Swiss Dipulangkan dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Swiss berinisial HED dideportasi karena overstay hingga 275 hari. Ia dideportasi pada Jumat (8/11/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 (Denpasar- Bangkok) dengan tujuan akhir Zurich, Swiss,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan, Sabtu (9/11/2024).

Hendra menerangkan, HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Ia, kemudian diamankan dalam Operasi “Jagratara” pada 7 Oktober 2024 lalu.

Dalam operasi tersebut, Imigrasi Singaraja menemukan bahwa masa berlaku izin tinggal HED berakhir pada 6 Januari 2024. Selanjutnya, HED dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya melakukan kegiatan
menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia. HED juga mengaku bahwa dirinya lupa memperpanjangan izin tinggal dan tidak ada yang mengingatkan.

“Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan,” ungkap Hendra.

Lebih jauh, Hendra menyebut pendeportasian ini menjadi bentuk keseriusan Imigrasi Singaraja dalam bentuk penegakan hukum keimigrasian.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan/meresahkan/melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733,” tandas Hendra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button