Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Deportasi Sepasang Warga Australia gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua warga negara Australia, CPG (22) dan ICB (23), karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk menjalankan bisnis ilegal di Bali, Rabu (20/11/2024).

Keduanya terlibat dalam aktivitas pemasaran dan penjualan produk vape yang tidak sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia.

Menurut Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, deportasi ini merupakan langkah tegas atas pelanggaran keimigrasian dan perdagangan.

“Kami berkomitmen memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berbisnis di Indonesia mematuhi semua ketentuan hukum. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran izin tinggal maupun aturan usaha,” tegasnya.

CPG dan ICB diketahui menjual produk vape impor secara langsung ke sejumlah toko di Bali tanpa izin yang sesuai. Penjualan dilakukan tanpa melalui jalur e-commerce resmi, melainkan secara langsung ke toko-toko vape dan studio tato di kawasan Bali Selatan. Aktivitas ini melanggar aturan perdagangan serta distribusi barang elektronik di Indonesia.

Pasangan ini kemudian diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi rutin di Seminyak. Saat itu, mereka tengah mengantar produk vape ke klien menggunakan sepeda motor.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa bisnis mereka tidak terdaftar sesuai klasifikasi usaha yang diwajibkan pemerintah.

Keduanya dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Akibatnya, mereka dikenai sanksi administrasi berupa deportasi.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat.

“Kami memastikan Bali tetap menjadi tempat yang aman dan tertib bagi wisatawan yang mematuhi aturan. Pengawasan akan ditingkatkan, terutama pada sektor bisnis yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button