
BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Spanyol FBC (55) karena overstay selama lebih dari tiga tahun.
Sebelum dideportasi, FBC sempat didetensi selama sepuluh hari. Ia dipulangkan pada Jumat (20/12/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam siaran pers.
Dudy menerangkan, FBC pertama kali memasuki Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat itu, ia datang berbekal ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021.
Namun, hingga Desember 2024, FBC tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal, yang menyebabkan dirinya mengalami overstay selama 1316 hari.
Kepada petugas, FBC mengaku kerap berpindah-pindah tempat selama berada di Indonesia, seperti di Bali dan Lombok. Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol.
“Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini,” kata Dudy lagi.
Ia kemudian diamankan karena tidak mampu menunjukkan dokumen izin tinggal kepada petugas imigrasi.
FBC menjelaskan bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen.
“Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan, FBC mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tetapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan masalah finansial,” tandas Dudy.
Dudy menerangkan, FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada 10 Desember 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut.
“Pelanggaran keimigrasian seperti overstay tidak dapat ditoleransi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Indonesia,” tutup Dudy. (***)