BeritaImigrasi

Bule Belanda Viral Lakukan Aksi Tak Senonoh Akhirnya Dideportasi

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Belanda HRC (60) yang sempat viral karena lakukan aksi tak senonoh.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menerangkan bahwa HRC yang tinggal di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Bali, sempat dilaporkan karena membuat keributan dan perbuatan tidak senonoh di jalanan pada awal November 2024.

HRC kemudian dipanggil untuk mengklarifikasi dan diperiksa oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 12 November 2024 setelah kejadian tersebut sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, HRC tampak menurunkan celananya di tengah jalan dan melakukan tindakan vulgar sambil mencaci maki warga sekitar.

“Berdasarkan klarifikasi yang diberikan, HRC mengaku bahwa tindakannya merupakan respons atas intimidasi yang ia alami terkait tanah dan vila yang ia tempati,” kata Widiatmoko dalam siaran pers, Selasa (24/12/2024).

Widiatmoko menerangkan, HRC datang ke Bali dengan izin tinggal ITAS investor yang berlaku hingga 23 Mei 2026. Namun selama di Indonesia, perusahaan milik lansia asal Negeri Kincir Angin itu belum melaksanakan aktivitas usaha.

“Bahkan alamat perusahaan yang didaftarkan pada detil perseroan yakni di Tibubeneng – Kuta Utara, bukan merupakan alamat perseroan dimaksud,” jelas Widiatmoko.

Widiatmoko menyebut, HRC dianggap telah melanggar ketentuan keimigrasian dan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Ia pun dikenakan sanksi berupa pendeportasian.

Selanjutnya, HRC dititipkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendetensian sembari menunggu jadwal kepulangan.

“HRC (dideportasi) menuju Schipol Amsterdam International Airport,” tutup Widiatmoko. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button