Operasi Jagratara, Kanim Denpasar Amankan 6 WNA

Denpasar imigrationtoday.id, Imigrasi Denpasar Bali, menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.
WNA berinisial DL ini ditemukan bekerja sebagai kasir di butik di kawasan wisata Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, melalui operasi Jagratara yang berlangsung dari Tanggal 21-22 Agustus 2024.
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan bahwa DL diamankan karena yang bersangkutan kedapatan berada di meja kasir serta kedapatan sedang menginput harga produk.
“DL masuk Indonesia sejak awal 2023 dengan mengantongi izin tinggal investor yang berlaku hingga 25 Januari 2025. Namun, aktivitasnya tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya ,” jelas Putra.
DL terjaring operasi Jagratara ditemukan bekerja di butik yang tidak terkait dengan tekstil. Padahal dia memegang visa yang diperuntukkan bidang tekstil, dan DL juga memiliki sponsor yang tidak sinkron dengan izin tinggalnya.
“Perusahaan dan sponsor yang dimilikinya juga berbeda dari izin tinggal yang terdaftar,” tambah Ridha.
Tak hanya DL, pihak imigrasi juga menangkap empat WNA asal Afrika dalam operasi ini.
Tiga orang dari Nigeria, berinisial CHC, CEN, dan UGU, terdeteksi melebihi batas izin tinggal selama 17 hingga 15 bulan.
Sementara itu, seorang WNA dari Ghana, berinisial SCA, telah overstay selama sembilan bulan sejak memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan 2023.
“Kasus WNA asal Ghana masih dalam penyelidikan karena belum dapat menyerahkan dokumen atau paspornya. Mereka baru satu bulan di Bali, tapi sudah melanggar izin tinggal,” jelas Ridha. (****)