BeritaBPNDaerahJember

Diduga Ada Manipulasi Data, Ahli Waris Kecewa Tanahnya Muncul Akta Jual Beli

Imigration.id,  Jember | Dusun Lanas Barat Heboh Jadi Perbincangan Masyarakat Saat ini khususnya di desa Harjomulyo Kecamatan Silo, Ahli waris Kecewa Tanahnya Muncul Akta Jual Beli Diduga ada Manipulasi Data Ahli Waris tidak pernah melakukan transaksi jual beli tiba tiba muncul AJB.

Direktur LBH Jember Raya, Lubboyk Dayrobbie,S.H. yang akrab dipanggil mas Boy, Mengatakan, Bahwa Pemalsuan Tanda Tangan atau dokumen AJB termasuk salah satu tindak pidana yang biasanya dilakukan oleh Mafia Tanah yang dapat Merugikan Masyarakat,” ungkapnya.

Seperti yang di alami Oleh Klien nya Terkait Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan akta jual beli (AJB) guna menguasai Sebidang tanah Berdasarkan Akta Segel Pembagian Bersama Tahun …. Sebagaimana Letter C Nomor Persil 144 Kohir 1312 kelas D II yang di Claim Oleh Atas Nama Milik Bahri.Terjadi di dusun Lanas Barat desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember Kamis, (11/9/2025).
Hal ini menimpa keluarga Ruswadi warga kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi mempunyai lahan di desa Harjomulyo kecamatan Silo Kabupaten Jember ini.

Mas Boy, Kepada Awak Media Selaku kuasa hukum Ahli Waris Ruswadi Menuturkan Sebidang tanah Seluas 3026 meter persegi Yang Berdasar Pada SPPT dan DHKP milik Ruswadi tiba-tiba muncul Akta jual beli (AJB) tanah Dengan Registrasi Nomor : 526/JB/SL/X/2007.tertanggal Senin,22 Oktober 2007.

“Benar dan aneh tiba tiba muncul Pembutan ajb Nomor : 526 /JB/SL/X/2007. Padahal keluarga kami tidak pernah berniat dan menjual tanah itu kepada siapapun, kenapa kok tiba tiba ada akta jual beli,” tutur mas Boy, kepada wartawan.

mengatakan, sekitar pukul 12.00 datang ke tanah milik Bu Ruswadi Di dusun Lanas Barat desa Harjomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember untuk menindak lanjuti tanah klainnya yang dikuasai oleh pihak lain.

Kita datang kesini sudah kedua kalinya dan sekarang akan melakukan pembajakan tanah klaien kami, Karena hak kepemilikan kita sudah kuat ,Sudah tercantum atas nama ibu Ruswadi, Terkait dengan tanah ini dengan Persil nomor 144 blok DII Kohir 1312 atas nama Ruswadi.

Selama ini tanah dikuasai oleh bapak Bahri konon katanya bapak bahri mempunyai akte kepemilikan AJB (akte jual beli), tapi disini Persil dan bloknya salah atau diduga salah objek namun saat kita hari ini mau klarifikasi ke desa sementara desa masih belum siap untuk memediasi.

Lebih dua puluh tahun dikuasai oleh Bahri
Awal mula klaien kami tinggal di Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi kemudian menitipkan ke keponakannya bernama Rosidi pak Jub. Untuk mengelola lahannya ini tapi ternyata hal yang muncul berbeda,

Hal yang muncul justru lahan klaien kami ini sudah menjadi hak milik orang lain dan terbit akte setelah kita klarifikasi ke desa itu milik bapak Bahri.

Padahal klaien kami cuma menitipkan sama keponakannya untuk dikelolah lahan tersebut, Bukan untuk dijual.

Sebelumnya kami klarifikasi ke pak Rosidi pak jup juga didesa ternyata pak jup tidak merasa menjual, katanya jup sempat pinjam uang ke Bahri sebesar 12 juta, tiba tiba muncul AJB dari Jub ke Bahri.

Setelah kami klarifikasi di desa ternyata pak jub tidak merasa menanda tangani atau mengempol di akte tersebut.

Kami sudah melakukan mediasi di desa 3 kali dan hari ini akan kami tindaklanjuti pelaporan ke Polsek Sempolan terkait ada dugaan manipulasi data dalam pembuatan Akte Jual Beli sekaligus kami lakukan penguasaan lahan beserta isinya.

Tim kuasa hukum dari LBH Jember Raya dan Rekanan mengaku bahwa pihak nya sudah menyiapkan sejumlah bukti dokumen pendukung tentang segala kejanggalan atau perbedaan tanda tangan asli dari yang bersangkutan maupun pernyataan saksi saksi yang tertera di dalam Data pembantu Terbitnya Akta jual beli (AJB).

“Banyak bukti-bukti lainnya juga, yang sudah saya kantongi dan kemungkinan dalam beberapa waktu dekat ini kami akan melaporkan atas dugaan pemalsuan surat tersebut Kepada Pihak yang Berwajib” ujar kuasa hukum tadi.

Maka dari itu kami sebagai penasehat Atau Kuasa Hukum, Dari Rusmadi meminta agar secepatnya pihak APH segera menindak lanjuti kasus ini, dan Dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas nya menandaskan. (Togas)

Related Articles

Back to top button