BeritaDaerahJakarta

Jelang Putusan Perkara PJU, PSN Ingatkan Hakim PN Cianjur Soal Objektivitas

Imigrationtoday.id,  Jakarta | Jelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Cianjur, Kamis (26/2/2026), organisasi Prabu Satu Nasional (PSN) mengingatkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur agar bersikap objektif dan cermat dalam memutus perkara yang menjerat terdakwa AM.

Ketua Umum Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menyampaikan permintaan tersebut karena menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses penegakan hukum perkara PJU Tahun Anggaran 2023. Menurutnya sejak awal perkara tersebut dinilai dipaksakan masuk ke ranah tindak pidana korupsi.

“Kami meminta majelis hakim PN Cianjur objektif dalam memutus perkara ini. Penilaian harus didasarkan pada fakta persidangan, bukan pada framing atau opini yang berkembang,” ujar Teungku Muhammad Raju dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Ia menyatakan PSN akan terus mengawal proses hukum hingga putusan dibacakan. PSN juga menegaskan mendukung upaya pemberantasan korupsi, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan proporsional.

“Penegakan hukum harus menjunjung tinggi asas keadilan dan kepastian hukum. Kami berharap majelis hakim menangani perkara ini secara profesional,” tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan kuasa hukum terdakwa, Tonizal. Ia menyebut proyek PJU Tahun Anggaran 2023 tidak bersifat fiktif karena telah direalisasikan dan terpasang di lapangan. Pengadaan PJU tersebut, menurutnya, dilaksanakan melalui mekanisme e-katalog dan dilengkapi kontrak resmi.

“Karena itu, kami meminta majelis hakim mencermati aspek formil dan materiil perkara ini secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan,” ujar Tonizal.

*Dana Rp1 Miliar Disorot*

Terkait dana Rp1 miliar yang diserahkan dalam proses penyidikan, Tonizal menegaskan uang tersebut bukan pengembalian kerugian negara. Menurut dia, dana itu diserahkan untuk kepentingan penangguhan penahanan yang awalnya berjumlah Rp 1,5 miliar.

“Dana tersebut kemudian diposisikan sebagai uang pengembalian dan disita negara. Hal ini menjadi keberatan kami,” kata Tonizal, yang juga menjabat Ketua Lembaga Bantuan Hukum PSN.

Ia juga menyoroti perubahan klasifikasi pengadaan menjadi pekerjaan konstruksi untuk kepentingan audit yang dinilai berpotensi menimbulkan pemaksaan konstruksi hukum. Selain itu, Tonizal menyebut hingga kini belum terdapat kerugian negara yang riil, terukur, dan final.

Menurutnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya tidak menemukan adanya kerugian negara. Namun, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur disebut melakukan audit ulang tanpa klarifikasi kepada pihak terkait.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cianjur menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur dijadwalkan membacakan putusan perkara PJU tersebut pada Kamis (25/2/2026).

Laporan  : Benthar

Related Articles

Back to top button