Perempuan Amerika, Di Deportasi Imigrasi Ngurah Rai, Gegara Buka Kelas Seks Di Bali

Badung Imigrationtoday.id. Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (Perempuan, 44th), pada Rabu (17/9), melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
JRG diketahui membuka Kelas Retread Seks di Salah satu villa di seminyak. Gerak cepat inteldakim imigrasi ngurah rai, setelah mendapat laporan dari masyarakat seakan terendus JRG sempat menghilang dari kejaran Tim Imigrasi Ngurah Rai.
Berkat kecekatan dan kepiawaian tim, wanita berpaspor Amerika tersebut berhasil di amankan saat hendak terbang ke jakarta. JRG diketahui akan melakukan penerbangan ke jakarta untuk menghindari kejaran Wasdakim Imigrasi Ngurah Rai. Namun akhirnya pelariannya terhenti di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Wanita 44 Tahun tersebut di bawah ke ruang pemeriksaan Inteldakim ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan, dan hasilnya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
Sehingga di Deportasi karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat di Bali.
Kronologi bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai kegiatan JRG di wilayahSeminyak. Menindak lanjuti laporan tersebut,
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengawasan lapangan serta pemantauan secara siber.
Hasilnya,ditemukan bukti bahwa JRG mengadakan kelas “Intimacy Mastery Retreat” pada 4-8 September 2025 di sebuah vila di Seminyak.
Kegiatan yang dilakukan juga di promosikan lewat jejaring sosial terbatas, sehingga memiliki pengikut. Dalam operasi siber imigrasi,wanita Bule tersebut terbukti melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ijin tinggal yang di milikinya.
Dengan melakukan praktek Intimacy Mastery Retreat (IMR) program ini berbentuk kelas privat yang mengajarkan praktik dan teknik seputar hubungan intim, kedekatan emosional, serta aktivitas seksual dengan menggunakan berbagai perlengkapan pendukung. Dengan tarif 6997$ diduga telah di ikuti 6 peserta WNA dari berbagai negara.
Kegiatan IMR terungkap sudah berjalan dari tanggal 4 hingga 8 september 2025 yang berlokasi disalah satu villa bilangan Seminyak Bali.
Dalam pemeriksaan, dilokasi ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual.
JRG yang tercatat dalam data perlintasan berada di Bali pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 4 Oktober 2025.
Namun, yang bersangkutan menyalah gunakan izin tinggalnya dengan mengadakan kegiatan komersil berupa retreat seksualitas, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki olehnya.
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai mengamankan JRG pada 16 September 2025 saat hendak melakukan penerbangan ke Jakarta melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diputuskan bahwa JRG melanggar Pasal 75 ayat (1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terhadap JRG dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Deportasi Wanita Amerika tersebut di laksanakan pada 18 September 2025 pukul 16.30 WITA dengan menggunakan maskapai EVA Air dengan rute Denpasar-Taipe-Los Angeles.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing di Bali.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian danmenghormati norma hukum yang berlaku. Kami akan mengambil tindakan tegas terhadapsiapa pun yang menyalahgunakan izin tinggalnya,”ujar Winarko. ( Mir)







