Catat! Begini Langkah-langkah Pembuatan Paspor di Indonesia

BADUNG immigrationtoday.id Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai identitas warga negara untuk melakukan perjalanan internasional.
Di Indonesia, pembuatan paspor bisa dilakukan dengan cukup mudah melalui kantor Imigrasi atau secara online. Berikut adalah langkah-langkah dan persyaratan untuk membuat paspor di Indonesia.
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum mengajukan permohonan paspor, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
– KTP asli dan fotokopi (Kartu Tanda Penduduk).
– KK asli dan fotokopi (Kartu Keluarga).
– Akta kelahiran atau ijazah terakhir yang mencantumkan nama lengkap, tempat, dan tanggal lahir.
– Buku Nikah atau Akta Perceraian bagi yang sudah menikah atau bercerai (jika diperlukan).
– Paspor lama (jika ingin memperpanjang).
2. Prosedur Pembuatan Paspor
Ada dua cara untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor: melalui kantor Imigrasi atau secara online.
a. Pengajuan Paspor Secara Langsung di Kantor Imigrasi
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
Anda bisa mencari informasi tentang kantor Imigrasi yang tersedia di kota atau daerah Anda. Beberapa kantor Imigrasi memiliki sistem antrean online, jadi pastikan untuk mengecek situs resmi atau aplikasi yang terkait untuk mendaftar antrean.
2. Ambil nomor antrean
Setelah tiba di kantor Imigrasi, ambil nomor antrean untuk pelayanan paspor. Pastikan datang lebih awal karena biasanya kuota layanan per hari terbatas.
3. Serahkan dokumen
Setelah dipanggil, serahkan semua dokumen yang telah dipersiapkan ke petugas. Mereka akan memverifikasi dokumen-dokumen tersebut.
4. Foto dan wawancara
Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diarahkan untuk mengambil foto dan wawancara singkat. Dalam wawancara, biasanya petugas akan menanyakan tujuan pembuatan paspor dan rencana perjalanan Anda.
5. Pembayaran biaya paspor
Setelah proses selesai, Anda akan diberikan slip pembayaran. Biaya pembuatan paspor elektronik (e-paspor) berbeda dengan paspor biasa. Perkiraan biaya:
– Paspor biasa (48 halaman): Rp350.000
– E-paspor (48 halaman): Rp650.000
6. Ambil paspor
Setelah pembayaran selesai, Anda harus menunggu 3-7 hari kerja untuk proses pembuatan paspor. Setelah itu, paspor bisa diambil di kantor Imigrasi tempat Anda mengajukan permohonan.
b. Pengajuan Paspor Secara Online
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di smartphone.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store. Setelah mengunduh aplikasi, buat akun baru dan lengkapi profil Anda.
2. Isi formulir permohonan paspor
Setelah login, pilih menu pengajuan paspor baru dan isi formulir yang tersedia dengan data diri serta unggah dokumen persyaratan.
3. Pilih lokasi kantor Imigrasi
Setelah mengisi data, pilih kantor Imigrasi yang ingin Anda kunjungi untuk melanjutkan proses foto dan wawancara.
4. Pilih jadwal kedatangan
Tentukan tanggal dan waktu untuk datang ke kantor Imigrasi. Pastikan Anda datang sesuai jadwal yang telah dipilih untuk menghindari pembatalan.
5. Datang ke kantor Imigrasi
Pada hari yang telah dijadwalkan, bawa dokumen asli untuk diverifikasi oleh petugas di kantor Imigrasi, kemudian ikuti proses foto dan wawancara.
6. Bayar biaya paspor
Pembayaran bisa dilakukan melalui bank, e-banking, atau gerai pembayaran resmi setelah Anda mendapatkan kode pembayaran dari aplikasi.
7. Ambil paspor
Sama seperti proses offline, paspor bisa diambil 3-7 hari kerja setelah Anda menyelesaikan semua tahapan. (***)