Hukum dan KriminalImigrasi

Buka Jasa Penata Rambut, WN Turki Diciduk Imigrasi Ngurah Rai

BADUNG imigrationtoday.id, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian(Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan WNA asal Turki berinisial FA (Lk, 40) atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian karena membuka jasa sebagai hair stylist alias penata rambut.

Ia diamankan pada Selasa (11/2/2025) lalu di sebuah penginapan di kawasan Canggu, Kuta Utara. FA kemudian digelandang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Winarko menjelaskan bahwa berdasarkan patrolisiber yang dilakukan oleh Unit Siber Keimigrasian Kantor Imigrasi Ngurah Rai, didapati adanya dugaan pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA dengan membuka jasa sebagai penata rambut di Bali.

“Unit siber kami mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh FA,dimana yang bersangkutan diduga membuka jasa sebagai hair stylist dan memasarkannya melalui media sosial. Setelah dilakukan pendalaman oleh tim, kamimenemukan indikasi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh FA,”ujar Winarko.

Winarko mengatakan, FA diketahui terakhir kali masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 9 Februari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA).

Winarko menegaskan, Visa on Arrival (VOA) hanya dapat digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, tujuan bisnis dan berlibur.

“Kami tegaskan bahwa izin tinggal dari VOA tidak boleh digunakan untuk bekerja, danhanya boleh digunakan untuk keperluan kunjungan sosial, bisnis, dan berlibur sesuaiperaturan keimigrasian yang berlaku”, terang Winarko.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, FA mengaku membuka jasa sebagai hair stylist untuk memenuhi biaya hidup selama tinggal di Bali.

Adapun yang menjadi pelanggannya tidak hanya WNA namun juga ada warga lokal. FA mematok tarif Rp100 ribu hingga Rp600 ribu untuk jasa potong rambut dan Rp100 ribu hingga Rp5 juta untuk perawatan rambut tergantung dari tingkat kesulitan dan perawatan yang diberikan.

“Saat ini terhadap FA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Imigrasi Ngurah Rai sembari menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Winarko. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button