Imigrasi

WNA Rusia dengan Gelar Doctor of Building Materials Langgar Izin Tinggal

BADUNG immigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial PK (Lk, 40) dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), Rabu 4 Juni 2025.

PK masuk ke Indonesia melalui Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 September 2024 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan visa kunjungan  yang berlaku hinggal 22 November 2024.
PK mengaku berkunjung ke Indonesia untuk berlibur dan istirahat dari kesibukannya.

Setibanya di Bali, ia bergegas ke Ubud, Gianyar, dan menginap disana selama 6 hari di sebuah guest house.

Lalu, ia melanjutkan liburan di Amed, Karangasem dan menginap disana selama kurang lebih satu minggu.

Entah bagaimana mempersiapkan finansialnya, pria bergelar Doctor of Building Materials ini tiba tiba kehabisan uang untuk mengakomodasi liburannya.

Ia mencari cari tempat untuk berteduh dan alhasil ia menemukan sebuah tempat kosong di lembah yang  tak lama kemudian ia diusir oleh seseorang warga lokal.

Ia kembali menemukan sebuah bangunan di area pura untuk tinggal sementara, namun disana pun ia bertemu dengan seorang warga lokal dan meminta dirinya untuk segera meninggalkan tempat tersebut.

Namun, karena kemurahan hati warga disertai kondisi hujan pada hari itu, ia pun diizinkan untuk tinggal sementara.

Setelah masa izin tinggalnya berakhir, PK masih berada di Indonesia karena alasan keterbatasan finansial, tanpa memperpanjang izin atau membayar denda.

PK menyadari pelanggaran yang dilakukan dan menyatakan tidak mampu membayar denda sebesar Rp1.000.000,- per hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kemenkumham.

PK menyampaikan bahwa sesungguhnya ia juga telah membeli tiket menuju Singapura, namun tidak digunakan karena pada waktu itu ia memutuskan untuk tetap berada di Bali.

Dalam keterangannya, PK mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia dan menyatakan siap menerima segala bentuk sanksi administratif, termasuk deportasi.

PK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu 04 Juni 2025 dengan pengawalan dari petugas Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita, membenarkan bahwa petugas Rudenim Denpasar telah melakukan pengawalan terhadap proses deportasi PK guna memastikan kelancaran proses keberangkatan yang bersangkutan.

“Penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian akan terus dilakukan demi menjaga tertib administrasi dan keamanan negara. Setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia,” tegas Dudy.

Lebih lanjut, Dudy menjelaskan bahwa tindakan penangkalan terhadap PK juga dilakukan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

Related Articles

Back to top button