Pria Spanyol Dideportasi gegara Tak Bayar di Sejumlah Restoran dan Penginapan

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berwarganegaraan Spanyol berinisial CNG (37) karena tidak membayar tagihan di sejumlah restoran dan penginapan di Bali.
Ia dipulangkan pada Rabu (18/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, dengan tujuan akhir Gran Canaria, Spanyol.
Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, CNG diketahui tidak membayar tagihan di lima restoran dan satu penginapan selama mereka tinggal di Bali.
Restoran yang terdampak adalah Warung Made, Indian Cuisine, Warung Bisrot, Warung House Lounge & Bar, dan penginapan Oyo Berlian House di Ungasan.
“Dalam pemeriksaan oleh pihak imigrasi, CNG mengakui perbuatannya dan berdalih bahwa ia tidak dapat membayar karena masalah keuangan,” kata Dudy Duwita, Kamis (19/9/2024).
Dudy meyebut, CNG mengatakan bahwa ia telah berkomunikasi dengan beberapa pemilik restoran dan penginapan, mencoba menjelaskan situasinya dan meminta untuk membayar belakangan.
Namun, menurutnya, tidak semua pihak memberikan tanggapan yang ia harapkan.
“Untuk penginapan, CNG juga mengajukan perpanjangan sewa, namun tetap belum bisa melunasi biaya tambahan yang diminta pemilik karena masih menunggu bantuan keuangan,” tambah dia.
Atas perbuatannya tersebut, CNG yang datang bersama kekasihnya ATL asal Kolombia sempat diamankan Polsek Kuta Selatan sebelum diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
“CNG dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 10 Juni 2024 untuk menunggu proses lebih lanjut. ATL telah dideportasi ke Kolombia pada 25 Juni 2024, sedangkan CNG dideportasi ke Gran Canaria, Spanyol, pada 18 September 2024,” terangngya.
Untuk diketahui, CNG dan ATL diketahui masuk ke Indonesia pada 13 Mei 2024 lalu melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Keduanya berbekal visa on arrival (VOA) dengan tujuan berlibur di Pulau Dewata. (***)