Pemuda Belgia Dideportasi dari Bali Gara-gara Overstay 55 Hari

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang warga negara Belgia berinisial RFM (23) dideportasi Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar karena overstay selama 55 hari.
“Setelah menjalani pendetensian selama 25 hari dan segala upaya dikerahkan, akhirnya RFM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 6 November 2024 dengan tujuan akhir Brussels dengan pengawalan ketat oleh petugas Rudenim Denpasar, untuk memastikan proses pemulangannya berjalan lancar tanpa kendala,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dudy menjelaskan, kejadian ini bermula saat RFM hendak meninggalkan wilayah Indonesia pada 4 Oktober 2024. Saat itu, petugas konter imigrasi mencurigai bukti perpanjangan izin tinggal pemuda Belgia tersebut.
Berdasarkan izin tinggal yang sah, masa berlaku izin tinggal RFM seharusnya berakhir pada 11 Agustus 2024. Namun, dokumen yang ia lampirkan menunjukkan tanggal kedaluwarsa hingga 11 Oktober 2024.
“Atas temuan tersebut, petugas di TPI memutuskan untuk menunda keberangkatan RFM,” tuturnya.
Kepada petugas, RFM mengaku tak pernah datang ke kantor imigrasi untuk mencari informasi perihal izin tinggal. Atas kelalaian tersebut membuatnya bersalah karena pada kenyataanya ia telah melampaui izin tinggal selama 55 hari.
RFM sejatinya menyadari bahwa izin tinggalnya berakhir pada 11 Juli 2024. Ia juga sempat bertemu orang yang mengaku bisa membantu mengatasi masalah perpanjangan izin tinggal.
Pria berinisial P yang dikenalnya itu membawa RFM ke sebuah tempat mirip kantor agensi untuk memperpanjang perpanjangan izin tinggal. Saat itu, ia diminta untuk membayar sejumlah uang.
Setelah beberapa hari, P mengantar secarik kertas yang diklaim adalah perpanjangan izin tinggal RFM.
“RFM belakangan menyadari bahwa ia mengalami penipuan, proses perpanjangan izin tinggal yang ia lakukan di agensi tersebut tidaklah sesuai dengan harapannya,” tambah Dudy.
Akibat kelalaian tersebut, RFM dinyatakan melanggar UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan harus dideportasi serta dimasukkan daftar penangkalan.
Karena proses pendeportasian belum bisa dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan RFM ke Rudenim Denpasar pada 11 Oktober lalu.
RFM baru bisa dipulangkan pada Rabu (6/11/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Brussels, Belgia. (***)