Wanita Uganda Diusir gegara Pasarkan PSK Afrika di Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi seorang WNA di Bali, Kali ini, wanita WN Uganda berinisial FN (23) dideportasi karena terlibat praktek prostitusi online.
“FN telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 25 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Entebbe Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.
Dudy menjelaskan FN sebelumnya diamankan oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 10 September 2024. Ia diciduk di penginapan area Legian, Kuta, Badung. Di tempat tersebut, FN diketahui tinggal bersama anaknya SNE (5).
Saat diperiksa, petugas Imigrasi Ngurah Rai mendapati fakta-fakta lain yang mengarah pada pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan oleh FN.
Dalam pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, FN disimpulkan menjadi pemasar wanita PSK yang berasal dari Afrika setelah ditemukan bukti bukti pada aplikasi percakapan.
Selain itu, yang menjadi kecurigaan petugas karena didapati foto FN yang sedang memegang beberapa paspor Afrika dalam HP WNA-WNA yang sebelumnya ditangkap atas prostitusi online.
“FN beralasan bahwa orang tersebut meminta FN membantu perpanjangan izin tinggalnya karena mereka berpikir FN lebih lama tinggal di Bali,” ungkap Dudy.
Akibat perbuatannya tersebut, FN diganjar dengan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyerahkan FN ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“Setelah FN didetensi selama 44 hari di Rudenim Denpasar dan jajarannya berupaya ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, akhirnya FN dan anaknya dapat dideportasi ke negaranya,” tandas Dudy. (***)