
DENPASAR imigrationtoday.id, Sebanyak 311 narapidana di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal.
Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan pada Rabu, 25 Desember 2024, di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA se-Bali
Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan, sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan tujuh sisanya menerima RK II.
Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana,” ungkap Murdiana.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.”
Murdiana melanjutkan, pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling.
“Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti,” tambah Murdiana.
Lebih jauh, Murdiana berharap, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat hidup lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Murdiana. (***)