BeritaImigrasi

Banyak Bule Bisnis UMKM Mikro, Imigrasi Bakal Perketat Pemberian ITAS Investor

DENPASAR imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal lebih selektif dalam memberikan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor kepada warga negara asing. Hal ini dilakukan karena banyak menemukan pelanggaran.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim menceritakan, banyak WNA di Bali yang melakukan pelanggaran.

Kendati memegang ITAS Investor, para WNA malah melakukan kegiatan di luar izin seperti membuka jasa paket liburan, travel agent, dan menyewakan motor.

“Bukan itu saja, tidak sedikit warga asing ini membuka usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seperti menjual kerajinan tradisional dan membuka salon kecantikan,” kata Silmy saat memimpin apel pasukan dalam rangka Operasi Pengawasan Keimigrasian “Jagratara”, Rabu (2/10/2024).

Silmy menyebut, situasi ini bisa menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Sebab, UMKM yang seharusnya untuk masyarakat lokal justru dikuasai orang asing.

Sebelum pemberlakuan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal, penerbitan ITAS Investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal yang terbilang rendah, yakni Rp1miliar.

Namun, saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, penyertaan modal dinaikkan menjadi Rp10 miliar untuk izin tinggal terbatas dalam rangka penanaman modal, dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap penanam modal.

“Kami akan semakin selektif. Ini dalam rangka memperketat WNA yang bisa menerima Visa Investor,” beber Silmy Karim.

Lebih jauh, Silmy menegaskan, Ditjen Imigrasi bakal gencar melakukan penertiban pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

“Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor,” terangnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button