Pria Nigeria Diusir dari Bali gegara Overstay dan Diduga Sengaja Hilangkan Paspor

BADUNG immigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria berinisial CSN (31) karena overstay dan diduga sengaja menghilangkan paspor.
“Pada 23 September 2024, CSN dideportasi kembali ke negara asalnya di Lagos, Nigeria, dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya.
Dudy Duwita menerangkan, CSN memasuki Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 November 2022 berbekal Izin Kunjungan yang berlaku hingga 15 Januari 2023.
CSN datang ke Indonesia dengan maksud menempuh pendidikan di satu universitas di Bali. Namun, ia terdeteksi overstay pada 29 Mei 2024 dengan durasi overstay sekitar 16 bulan.
Akibat perbuatannya tersebut, CSN harus mendekam di jeruji besi selama satu bulan karena melanggar Pasal 116 Jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024.
Dudy mengatakan, hukuman tersebut diberikan karena CSN tidak bisa mengganti denda sebesar Rp 20 juta akibat tidak bisa menunjukkan paspornya.
Kepada petugas, CSN mengaku kehilangan paspor sejak Januari 2023.
“CSN telah menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024, dan kami memutuskan untuk mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” terang Dudy Duwita.
Di sisi lain, Dudy mengatakan CSN diamankan bersama 23 warga asing lainnya yang berasal dari Nigeria, Ghana, dan Tanzania dalam operasi penertiban yang dilakukan pada 29 Mei lalu. Ia diciduk di sebuah rumah di Padangsambian, Denpasar Barat.
Mereka diduga terlibat dalam kasus overstay dan sebagian diduga sengaja menghilangkan paspor untuk menghindari pengawasan.
“Delapan WNA yang terlibat dalam kasus ini, termasuk CSN, diketahui sengaja menghilangkan paspor untuk menyulitkan identifikasi oleh pihak berwenang, termasuk untuk mempersulit identifikasi keberadaan mereka,” jelas Dudy Duwita. (red)