BeritaDaerahEkonomiImigrasiInteldakimInternasionalLegalNasional

WN Inggris Ditendang Pulang Imigrasi Ngurah Rai, Gegara Nyuri Aset kripto

Badung Immigrationtoday.id, Kantor Imigrasi klas 1 Ngurah Rai tendang pulang Wn Inggris 20/8 tindakan tegas terhadap warga negara (WNA) asal Inggris berinisial GLS ( laki-laki, 40 tahun) gegara terbukti melakukan tindakan pidana.

Menurut kakanim Ngurah Rai, ( Winarko) dalam realis tertulis, yang bersangkutanUsai menjalani hukuman pidana di Lapas Kerobokan Denpasar. Sehingga imigrasi Ngurah Rai langsung meberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi disertai usulan tangkal, sehingga Gls Tidak dapat masuk kembali ke Indonesia dalam waktu yang di tentukan, serta ini merupakan tindakan tegas dari Imigrasi untuk memberikan worning kepada Wna yang hanya ingin membuat keonaran di Bali.

” kami lakukan tindakan pendeportasian terhadap GLS, karena Wn Inggris ini telah menjalani hukuman atas perbuatannya, dan ini adalah worning buat Wna yabg datang hanya untuk membuat keonaran di Bali. Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas”, ancam Winarko.

GLS tercatata masuk ke wilayah Indonesia pada Desember 2020 melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta dengan menggunakan Visa Kunjungan Bisnis. Meskimenggunakan visa tersebut, tujuan utama kedatangan yang bersangkutan ke Indonesia adalah untuk berwisata.

Namun GLS terbukti terlibat kasus tindak pidana pencurian, dimana wn Inggris ini terlibat pencurian aset kripto dan diproses hukum.

Berdasarkan putusan pengadilan, ia dijatuhi pidana penjara selama lima (5) tahun karena terbukti melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Pada Minggu (17/8), setelah menyelesaikan masa hukumannya, GLS diserahkan pihak Lapas Kerobokan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian.

Dari hasil pemeriksaan, ia terbukti melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun2011 tentang Keimigrasian,yakni melakukan kegiatan yang dianggap berbahaya,berpotensi mengganggu ketertiban umum, serta tidak menaati peraturan perundang-undangan diIndonesia.

Sebagai tindak lanjut, pada Rabu (20/8) pukul 19.20 WITA, Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap GLS melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute Denpasar-Doha-London.

Yang bersangkutan juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban diwilayah Indonesia.

“Kami tidak akan mentolerir setiap tindakan warga negara asing yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban. Indonesia terbuka bagi wisatawan dan investor, namun setiap orang wajib mematuhi aturan yang berlaku,”tegasnya. ( Mir)

Related Articles

Back to top button