4 Pria Nigeria Dideportasi dari Bali gegara Overstay hingga Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Perjalanan

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi empat orang WNA asal Nigeria di Bali, yakni AMC (40), MKA (39), GCC (29), AKV (23) karena melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 17 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
“AMC, MKA, GCC, serta AKV yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi” ujar Pelaksana harian (Plh.) Rudenim Denpasar Raden Fajar Jaya Wicaksono.
Fajar menerangkan, keempat WNA tersebut dideportasi karena kasus yang berbeda.
Pertama, AMC yang sempat diamankan petugas Imigrasi di Denpasar karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat pemeriksaan pada 29 Mei 2024.
Selama di Bali, AMC diketahui tinggal di Perumahan Pondok Tegal Belong, Denpasar, Bali.
Ia dikenai sanksi pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.
Kedua, GCC diamankan karena pelanggaran overstay alias melebihi masa izin tinggal. Pada 29 Mei 2024, petugas Imigrasi menemukan GCC di sebuah kos di Denpasar Barat tanpa paspor atau dokumen keimigrasian yang sah.
Akibat pelanggaran tersebut, GCC dikenakan hukuman pidana kurungan selama satu bulan dan telah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Kerobokan pada 14 September 2024.
Selanjutnya, MKA diamankan petugas keimigrasian pada Agustus 2024. Saat itu, MKA tidak mampu memperlihatkan paspor.
Karena pendeportasian tidak dapat langsung dilaksanakan, MKA dipindahkan ke Rudenim Denpasar, pada 6 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.
Terakhir, AKV dideportasi karena kasus overstay. Saat itu, pria yang datang menggunakan Visa on Arrival ini diamankan oleh pihak Imigrasi Jakarta Pusat pada 11 April 2023 di sebuah Apartemen di Jalan Ahmad Yani, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama, setelah mendekam di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Jakarta Pusat selama lebih dari beberapa bulan, AKV dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 31 Agustus 2023 sambil menunggu proses pendeportasiannya. (***)