
BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Tanzania berinisial SDM (30) karena pelanggaran ketentuan imigrasi.
SDM dipulangkan pada Jumat (27/12/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung.
Plh. Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko menerangkan, SDM pertama kali menginjakkan kakinya ke Indonesia pada Februari 2024 dengan visa kunjungan 211.
Wanita kelahiran Dar Es Salaam ini selanjutnya mengubah statusnya menjadi KITAS Investasi. Meskipun mengaku berinvestasi di sebuah perusahaan bernama PT SPS, SDM tidak dapat memberikan informasi jelas mengenai investasi tersebut.
“Ia mengaku tidak mengetahui jumlah investasi, lokasi perusahaan, atau bahkan jumlah karyawan yang bekerja di sana,” ungkap Widiatmoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/12/2024).
Imigrasi yang mencium adanya ketidaksesuaian antara informasi dengan fakta di lapangan selanjutnya menindaklanjuti kasus ini dengan serius.
Petugas juga menduga bahwa perusahaan yang diklaim SDM tidak ada. Atas perbuatannya tersebut, SDM dianggap melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Keimigrasian karena menggunakan perusahaan fiktif untuk mendapatkan izin tinggal dengan sanksi berupa pendeportasian.
Karena proses deportasi urung dilakukan, SDM selanjutnya diserahkan ke Rudenim Denpasar sambil nunggu waktu kepulangannya. (***)