Bule Amerika Serikat Alami Gangguan Mental Dideportasi gegara Overstay

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JRA dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Selasa (12/11/2024).
Ia dipulangkan melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Dallas Forth Worth lantaran overstay lebih dari 60 hari.
Fakta baru terkuak, JRA ternyata mengalami gangguan mental sebelum dideportasi oleh Imigrasi Indonesia.
“Yang bersangkutan overstay selama 82 hari sebelum dideportasi. Pengakuannya terlambat mengurus izin tinggal karena mengalami gangguan mental,” ujar Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Kamis (14/11).
Dudy menerangkan, JRA mendarat di Indonesia pada Juni 2024 berbekal Visa on Arrival (VoA). Awalnya yang bersangkutan berniat mengeksplorasi berbagai destinasi wisata di Bali seperti Canggu, Ubud, dan Uluwatu.
Namun, pada dua minggu pertama setelah kedatangannya, bule asal Negeri Paman Sam itu mulai mengalami gangguan mental yang mempengaruhi kemampuannya untuk mengelola waktu.
Saat menyadari izin tinggalnya telah habis, JRA mencoba memperpanjang izin tinggal secara daring, tetapi situs yang digunakan tidak berfungsi.
Karena terdesak, ia lantas mencari bantuan dari agen visa yang menjanjikan untuk mengurus perpanjangan izin tinggalnya dengan biaya tertentu. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
JRA kemudian berkonsultasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat. Pihak Kedubes akhirnya memberikan dua opsi yakni membayar denda overstay atau melapor ke imigrasi untuk proses deportasi.
Lantaran tidak memiliki dana untuk membayar denda overstay, JRA memilih melapor ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan JRA diketahui telah overstay selama 82 hari.
Pihak Imigrasi selanjutnya menjatuhkan sanksi berupa deportasi. Namun, karena deportasi tidak dapat dilakukan segera, JRA didetensi di Rudenim Denpasar sejak awal November 2024.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelanggaran izin tinggal oleh warga negara asing. Penegakan aturan keimigrasian adalah prioritas untuk menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya di Bali sebagai daerah wisata internasional,” tandas Dudy. (***)