DaerahImigrasi

WN Turki Dideportasi dari Bali gegara Overstay 40 Hari

BULELENG imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial AK (Lk/26) lantaran melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) selama 40 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menyampaikan bahwa kejadian ini bermula AK bersama sang istri yang merupakan WNI datang ke Kantor Imigrasi Singaraja.

“WNA tersebut datang bersama dengan istrinya dan menyampaikan kepada petugas layanan, visa yang dimiliki sudah kadaluarsa. Oleh petugas selanjutnya diarahkan ke seksi penindakan untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkap Hendra.

Hendra menerangkan, AK diketahui masuk ke Indonesia pada 20 November 2024 berbekal Visa on Arrival (VoA). Selama di Bali, AK tinggal bersama istrinya di Kecamatan Karangasem.

Pada bulan Desember 2024, istri AK mencoba mengajukan perpanjangan visa ke Kantor Imigrasi Singaraja dan telah mendapatkan visa dengan masa berlaku hingga 18 Januari 2025.

Saat itu, petugas menyebutkan visa saat ini merupakan perpanjangan lagi. Namun hingga masa berlaku visa berakhir, AK ternyata masih tinggal di Indonesia.

Kepada petugas, AK mengaku belum kembali ke Turki karena tidak berani pulang sendiri dan tidak mengerti bahasa Inggris maupun Indonesia. Selain itu, ia juga khawatir sang istri tidak menyusulnya ke Negeri Presiden Erdogan tersebut.

Atas perbutannya tersebut, AK dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian karena overstay selama 40 hari sampai dengan 28 Februari 2025.

“Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Qatar Airways nomor penerbangan QR963 (Denpasar – Istanbul) dengan tujuan akhir Sabiha Gokcen Airport, Istanbul, Turki. Kami lakukan pengawalan terhadap pendeportasian yang bersangkutan,” tegas Hendra. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button