1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum Di Dominasi WN Nigeria.

JAKARTA imigrationtoday.id, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi) kembali menggelar operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara, tahap 2 pada 22-23 Agustus 2024.
Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” tegas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
Godam menjanjikan akan terus fokus pada pengawasan dan penindakan agar tidak lagi ada ruang buat WNA untuk melakukan pelanggaran keimigrasian dengan sengaja. “Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.”Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindak lanjuti”, jelas Godam.
Dalam operasi Jagratara tercatat, 48 di antaranya adalah Warga Negara(WN) Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing – masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara.
Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan over stay.
Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang telah diberikan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.
“Tujuan kami adalah memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.
Godam berharap dengan adanya operasi serentak (Jagratara) iklim pariwisata Indonesia bisa lebih kondusif lagi, jauh dari para pelaku pelanggar aturan, dengan demikian martabat bangsa lebih terhormat di pandangan mata internasional.
”Operasi Jagratara yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara”, harap Godam.
“operasi ini juga berfungsi sebagai warning bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku”, Pesan Godam (iw)