BeritaImigrasi

Pria Mesir Diusir dari Bali gegara Overstay 853 Hari, Sempat Kena Tipu Agen Perjalanan

BADUNG imigrationtoday, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang pria asal Mesir MMAM (48) karena pelanggaran izin tinggal berupa overstay.

Plh. Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Albertus Widiatmoko menyebutkan, MMAM awalnya datang ke Indonesia pada April 2022 dan tinggal di Jakarta berbekal visa wisata dengan tujuan menikahi kekasihnya yang seorang WNI.

Namun, MAMM didapati melampaui batas waktu tinggalnya sejak 5 Agustus 2022 tanpa memperpanjang izin tinggal atau melaporkan dirinya ke pihak Imigrasi.

Menurut keterangannya, MMAM tidak bisa membayar denda overstay dan biaya pembuatan KITAS karena mengalami kesulitan finansial. Walhasil, ia mengaku takut dilaporkan dan ditahan oleh pihak imigrasi.

“Selain itu, MAMM mengaku bahwa ia telah ditipu oleh agen perjalanan setelah membayar uang sebesar 25 juta rupiah untuk mengurus ITAS dan overstay-nya, namun agen tersebut hilang tanpa kabar,” kata Widiatmoko.

MMAM akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke Imigrasi Ngurah Rai. Ia diketahui telah overstay selama 853 hari dan berpisah dengan sang kekasih.

Atas perbuatannya tersebut, MMAM dikenakan tindakan administratif berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Karena tindakan deportasi belum bisa dilaksanakan, MMAM dititipkan ke Rudenim Denpasar. Ia baru bisa dipulangkan pada Senin (23/12/2024)

“MAMM (dideportasi) dengan tujuan akhir Cairo International Airport melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat dari petugas Rudenim Denpasar,” tandas Widiatmoko. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button