Diduga Jadi Instruktur Selam, Turis Jerman Diusir dari Bali

SINGARAJA imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara (WN) Jerman berinisial FM karena penyalahgunaan izin tinggal, Minggu (6/10/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menjelaskan, FM sebelumnya diamankan saat petugas melakukan patroli rutin keimigrasian.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Hendra
Berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa yang bersangkutan diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam/diving.
Selanjutnya, tim langsung membawa FM ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan yakni Visa On Arrival (VOA),” ujar Hendra.
Akibat perbuatannya, FM dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG432 (Denpasar -Bangkok) dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” pungkas Hendra. (***)