
Jakarta, immigrationtoday. Id, Penyediaan senjata api bagi petugas imigrasi masuk ke dalam pasal yang dibahas pemerintah dan DPR dalam RUU Keimigrasian.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim menjelaskan permintaan penyediaan senjata api (senpi) dalam daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) dimaksudkan untuk bela diri.
Silmy menjelaskan permintaan senjata untuk petugas Imigrasi, bukan untuk hal yang tidak tidak beralasan, melainkan hal tersebut dirasa perlu sebab belajar dari beberapa kejadian yang sampai menelan korban anggota imigrasi.
“Bukan dalam konteks ofensif, tetapi lebih kepada bela diri. Bahkan, di beberapa institusi, seperti Bea Cukai dan juga di Kehutanan itu dibekali senjata,” kata Silmy dalam rapat panitia kerja dengan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).
Permintaan penyediaan senpi bagi petugas imigrasi tercantum dalam DIM yang bersifat substansi baru, dan masuk ke dalam Pasal 3 ayat (4) RUU Keimigrasian. Pasal itu berbunyi, ‘dalam melaksanakan fungsi keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, Pejabat Imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.
Silmy menjelaskan permintaan senjata api tersebut dicantumkan dalam DIM RUU Keimigrasian berdasarkan hasil evaluasi bahwa dalam beberapa kasus terdapat anggotanya yang meninggal dunia saat bertugas. Salah satunya, kata dia, di kantor imigrasi Jakarta Utara saat ada tawanan teroris yang dilimpahkan Densus Antiteror 88 Polri.
“Satu, terjadi di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saat itu kami mendapat limpahan dari Densus, tiga tawanan teroris yang siap untuk dideportasi,” ujarnya.
Ia menyebut satu anggota imigrasi gugur karena tidak bersenjata saat menghadapi kawanan teroris tersebut pada 2023 lalu.
“Kedua, adalah anggota kami dibunuh ketika dalam proses pendampingan di salah satu apartemen di Jakarta. Ketika itu juga tidak bersenjata, dan menelan korban. Nah ini hal-hal yang perlu mendapat dukungan sarana untuk bela diri,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto telah menerima DIM RUU Keimigrasian yang disampaikan oleh Menkumham Supratman Andi Agtas pada rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Wihadi menyebut Pemerintah menyampaikan 52 DIM RUU Keimigrasian, yang terdiri dari 30 DIM yang bersifat tetap, 1 DIM yang bersifat redaksional, 6 DIM yang bersifat substansi, 10 DIM yang bersifat substansi baru, dan 5 DIM dihapus.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Baleg DPR akhirnya menyetujui agar revisi UU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keimigrasian atau RUU imigrasi untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
Persetujuan itu berdasarkan hasil rapat kerja Baleg bersama Menkumham Supratman Andi Agtas dan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9).
Seluruh fraksi Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan yang disampaikan sejumlah fraksi.
Pengambilan keputusan tingkat I RUU Keimigrasian ini juga telah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
“Setelah kita bersama sama mendengarkan pandangan pendapat fraksi selanjutny kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pembahasan ruu tentang keimigrasian yang disetujui oleh 9 fraksi dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang undangan?” tanya Wihadi yang memimpin rapat tersebut pertanyaan Wahidin Serentak di jawab “Setuju” Para peserta rapat. Ini memberikan kepastian Senpi akan di pegang Anggota Imigrasi saat Nanti. ( IW)