Imigrasi

Imigrasi Bali Telah Deportasi 412 Warga Negara Asing hingga September

BADUNG imigrationtoday.id,  Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA) hingga 26 September 2024.

Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun 2023, dimana 335 orang asing dideportasi oleh empat UPT Keimigrasian, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatatkan deportasi terbanyak dengan 211 orang.

“Meningkatnya mobilitas orang asing harus disikapi dengan kewaspadaan tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramela Yunidar Pasaribu, pada Kamis (26/9/2025).

Pramella menerangkan, pihaknya terus menggencarkan operasi pengawasan “Bali Becik” hingga September 2024.

“Saya terus mengimbau jajaran Imigrasi di seluruh Bali untuk responsif dan konsisten terhadap potensi gangguan dari warga asing.

“Kami tetap waspada dan memastikan pengawasan ketat di setiap pintu masuk Bali, baik secara insidental maupun berkala. Setiap pelanggaran oleh WNA akan ditindak tegas,” lanjut Pramela.

Pramela menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Hal ini telah dibuktikan dengan berbagai tindakan deportasi yang dilakukan jajaran Imigrasi Bali terhadap WNA yang terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat bagi Indonesia atau bahkan merugikan kepentingan nasional,” tegasnya.

Lebih lanjut, Pramela menekankan bahwa Imigrasi Bali berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan yang ketat.

Termasuk pemeriksaan dokumen perjalanan, seperti paspor, visa, dan izin tinggal, dilakukan dengan lebih teliti.

“Tugas dan fungsi keimigrasian oleh Kantor Imigrasi di wilayah Bali telah mendeportasi sepanjang tahun ini tanpa terkecuali, termasuk WNA yang melanggar etika, tidak memberikan rasa tenteram dan nyaman bagi masyarakat sekitar, serta melakukan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Deportasi dilakukan tanpa terkecuali,” imbuhnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button