Apes! Niat Cari Suaka, Pria Asal Rusia Malah Dipulangkan dari Bali

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria warga negara asal Rusia, RK (36).
“Keputusan pemulangan ini diambil setelah RK tinggal selama lebih dari setahun di Indonesia menjadi pencari suaka tanpa kejelasan penempatan ke negara ketiga (resettlement) dan bersedia pulang secara sukarela,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita, Rabu (16/10/2024).
Dudy menerangkan, RK sempat mengajukan permohonan secara sukarela untuk kembali ke Rusia karena alasan keluarga, terutama kesehatan ayahnya yang sedang sakit parah.
RK sendiri diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia sekitar tujuh tahun lalu berbekal Izin Tinggal Tetap (ITAP) penyatuan keluarga dengan istrinya seorang WNI. Izinnya berlaku hingga 4 September 2022.
“Selama tinggal di Indonesia, ia mengaku bekerja sebagai digital nomad, melakukan pekerjaan freelance di bidang advertising secara daring,” tutur Dudy.
RK selanjutnya mengajukan status sebagai pencari suaka pada 2023 setelah terjadi perang di negaranya, Rusia dan kewajiban menjalani wajib militer di area konflik. Ia menyatakan bahwa dirinya merasa tidak aman untuk kembali ke Rusia pada waktu itu.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut dan jajarannya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan UNHCR, Direktur Jenderal Imigrasi menyetujui proses pemulangan RK pada April 2024,” terang Dudy.
RK sendiri dipulangkan pada Selasa (15/10/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Makhachkala International Airport, Rusia.
“Dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar,” pungkas Dudy Duwita. (***)