
Denpasar Imigrationtoday.id, General Manager Momoyo Bali diduga langgar ijin Kerja di bali.
Wna berpaspor china Mr Ken pemegagang Itas Kerja dari PT Momoyo diduga langgar ijin kerja. Mr ken yang tercatat dipaspornya bernama Guo xiohe, tercatat sebagai pemegang itas kerja dengan wilayah kerja Denpasar namun dalam penelusuran imigrationtoday.id,
wna yang akrab di sapa Mr Ken melakukan kegiatan hingga ke wilayah karang asam dan sekitarnya.
Menurut sumber imigrationtoday.id, Wna China tersebut merupakan seorang general manager ( GM ) Momoyo untuk wilayah Bali. Bahkan memiliki usaha Momoyo di tiga wilayah denpasar.
” mr ken itu general manager momoyo di Bali, dan dia memiliki (Owner) tiga lokasi Momoyo di Bali”, jelas sumber.
Kegiatan yang di lakukan Mr Ken jelas melanggar ijin keimigrasian yang di pegangnya. Tiga tempat yang diduga merupakan milik Mr Ken berada di wilayah Denpasar, seperti di kreneng, pulau Bungin dan Barito.
Dalam infestigasi wartawan imigrationtoday.id, ketuga lokasi tersebut di gunakan nama Abdul, namun sesungguhnya milik mr ken, seperti di katakan sumber.
Mr ken melakukan hal tersebut diduga untuk menghindari wahib pajak ( kemplang pajak ).
Sebagai mana di atur dalam undang- undang keimigrasian, pemegang itas kerja tidak boleh melakukan investasi.
Wna china tersebut terancam untuk di deportasi Imigrasi serta di kenakan hukuman pidana jika terbukti kemplang pajak. Hingga berita ini di tayangkan mr ken dan imigrasi denpasar belum bisa di konfirmasi. ( tim )



