Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Kembali Deportasi 2 Warga Asing Bermasalah, Kali Ini dari China dan Tanzania

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) bermasalah.

Kali ini, Rudenim Denpasar memulangkan LG (34), pria berkewarganegaraan China serta wanita asal Tanzania berinisial AIK (26).

“Pada 11 September 2024 LG telah dideportasi ke Shanghai – Tiongkok, sedangkan AIK dideportasi ke Zanzibar, Tanzania,” ungkap Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita dalam keterangannya, Rabu (11/9/2024).

Dudy Duwita menerangkan, LG dipulangkan karena kasus overstay. Awalnya ia datang ke Indonesia pada 2 Mei 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta berbekal Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 31 Mei 2024.

Maksud kedatangannya adalah untuk menemui temannya yang menjanjikan pekerjaan dan telah berada di Bali selama satu bulan.

Namun, LG berada di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya lebih dari 60 hari tepatnya selama 72 hari.

Setelah LG tiba di Bali dan membayar temannya, orang tersebut kembali ke China, meninggalkannya tanpa cukup uang untuk memperpanjang izin tinggalnya.

“LG juga mengaku menyadari bahwa ia telah overstay setelah melewati tanggal 31 Mei 2024, namun tidak segera meninggalkan Indonesia karena sudah tidak lagi memiliki uang,” jelas Dudy.

Sementara itu, AIK dipulangkan karena kasus overstay dan mengganggu ketertiban umum selama di Bali.

AIK diketahui tiba di Indonesia pada 12 September 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan izin tinggal kunjungan yang berlaku hingha 10 November 2023.

AIK yang bekerja sebagai penata rambut di sebuah salon di Tanzania mengaku datang ke Tanah Air untuk berlibur.

Namun, AIK dianggap mengganggu ketertiban umum setelah masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama berada di Bali.

“Selain itu, petugas menemukan bahwa ia telah melebihi izin tinggalnya lebih dari 60 hari dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan saat dilakukan pemeriksaan keimigrasian,” timpalnya. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button