Hukum dan KriminalImigrasi

Wanita Uganda Dideportasi dari Bali Gara-gara Jadi PSK dan Pacar Bayaran

BADUNG imigrationtoday.id, Seorang wanita asal Uganda LN (23) dideportasi dari Bali. Ia terpaksa dipulangkan karena terlibat kasus prostitusi dengan menjadi pekerja seks komersial (PSK) dan melayani jasa sebagai pacar bayaran.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, LN sudah beberapa kali menjajakan diri dan menjadi perempuan bayaran saat berkunjung ke Nepal. Wanita Uganda itu mengaku sudah lima kali menjajakan diri Nepal.

Kemudian, LN memutuskan untuk pergi ke Bali melalui Malaysia. Di Pulau Dewata, ia kembali menjajakan diri melalui sebuah situs.

Ia mengaku baru sekali menjajakan diri di Bali dan memeroleh bayaran sebesar Rp3,5 juta.

Setelah beberapa lama berada di negara itu, LN lantas pergi ke Bali melalui Malaysia. Di Pulau Dewata, LN kembali menjajakan diri melalui sebuah situs.

“Atas kegiatannya tersebut LN diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai,” ucap Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Atas perbuatannya tersebut, Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk mendeportasi LN. Namun karena deportasi belum bisa dilakukan, ia diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 11 September 2024.

Setelah menjalani detensi selama 28 hari, Rudenim Denpasar akhirnya dideportasi pada 9 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung dengan tujuan akhir Entebbe Airport.

“LN yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” tandas Dudy. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button