BeritaDaerah

Turis Spanyol Diusir dari Bali Gara-gara Jadi Model

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Spanyol berinisial CGJ (24) karena penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian.

Plh. Kepala Rudenim Denpasar Albertus Widiatmoko mengatakan, CGJ diketahui datang pertama kali pada Februari 2024 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang hingga 6 Januari 2025.

CGJ datang ke Bali dengan maksud berlibur. Namun, saat berada di Pulau Dewata ia terlibat aktivitas sebagai model. Ia sempat melakukan sesi foto kreatif di Pantai Geger, Nusa Dua, bersama forografer lokal.

“Meskipun mengaku bahwa kegiatan tersebut hanya untuk kesenangan pribadi, CGJ mengakui bahwa ia menerima tawaran bayaran untuk sesi foto tersebut,” ungkap Widiatmoko dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

Kepada petugas, CGJ mengaku tizak memiliki iIn tinggal yang sah untuk bekerja sebagai model. Ia juga tidak mengetahui bahwa tindakannya tersebut melanggar ketentuan keimigrasian.

Berdasarkan pemeriksaan, CGJ melanggar Pasal 75 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Pihak Imigrasi Ngurah Rai memutuskan untuk memproses deportasi terhadap CGJ yang juga ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” jelas Widiatmoko.

Setelah menjalani proses detensi, bule asal Negeri Matador itu baru bisa dideportasi pada Jumat (27/12/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button