BeritaImigrasi

Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Korsel lantaran Melanggar Izin Tinggal

DENPASAR immigrationtoday.id, Imigrasi Denpasar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial CHK, Selasa 18 Maret 2025. Pria berusia 55 tahun ini dipulangkan ke negara asalnya lantaran terbukti melanggar penyalahgunaan izin tinggal diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia dideportasi melalui terminal kebarangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Korean Airline KE-634 tujuan Icheon pada pukul 22.00 Wita s.d 23.56 Wita.

Pukul 21.30 Wita, CHK tiba di terminal keberangkatan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan di dampingi oleh 2 (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai. Pukul 21.40 Wita, CHK didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pelaporan tiket/chekin di konter maskapai Airasia.

Pukul 22.45 Wita, CHK didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Ngurah Rai melakukan pemberkasan staim paspor di Kantor Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai. Pukul 23.00 Wita, CHK didampingi (dua) Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja menuju ruang tunggu gate 6 menunggu boarding pesawat.

Pukul 23.15 Wita, CHK melakukan boarding memasuki pesawat Koreanairline KE-634 tujuan Incheon. Pukul 23.56 Wita Pesawat Korean Airline KE-634 yang ditumpangi CHK take-off menuju Incheon. Selama pelaksanaan pendeportasian WN Korsel a.n Cho Hyung Kil berjalan aman dan lancar.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button