BeritaHukum dan KriminalImigrasi

Perubahan UU Keimigrasian Harus Menjadi Pencegahan Pelanggar Hukum Melarikan Diri.

Jakarta Immigrationtoday.id, Fraksi PKS menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan catatan. Anggota Badan Legislasi DPR Ansory Siregar mengatakan fraksinya meminta perubahan UU Keimigrasian harus jadi pintu masuk penguatan pencegahan pelanggar hukum melarikan diri.

“Diperlukan aturan turunan yang mampu mencegah perubahan ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri keluar negeri demi menghindari proses hukum atas kejahatannya,” Ansori Jumat, 13 September 2024.

Ansori menyatakan penghapusan sejumlah pasal di UU Keimigrasian . Yakni, Pasal 97 ayat (1) berupa penghapusan frasa setiap kali dan menggantinya dengan rumusan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Ia juga menyampaikan pembahasan tingkat pertama bersama perwakilan pemerintah telah memberikan beberapa perubahan yang cukup penting. Di antaranya, mempersenjatai pejabat atau petugas imigrasi demi melindungi diri mereka.

perluasan mekanisme masa pencegahan, dan penegasan mengenai dokumen perjalanan sebagai bukti kewarganegaraan menjadi salah satu point dalam pembahasan.

Menurut Ansory, perubahan-perubahan tersebut juga harus ditindak lanjuti dengan perumusan aturan turunan yang jelas. Sehingga, aturan yang disusun justru tidak menjadi sumber masalah baru di masa mendatang.

“Misalnya mengenai senjata api yang dimiliki oleh pejabat atau petugas imigrasi yang sangat mungkin melukai bahkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah ketika pemegang senjata kurang sehat secara mental,” pesannya.

Untuk itu menurut Anshori pembekalan mental serta pelatihan perlu di lakukan untuk menjaga terjadinya penyalah Gunaan senjata Api.

Sebagai standar dari SOP Pemegang senjata Api, agar benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaannya. (***).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button