• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Berita

Perubahan UU Keimigrasian Harus Menjadi Pencegahan Pelanggar Hukum Melarikan Diri.

Redaksi by Redaksi
September 15, 2024
in Berita, Hukum dan Kriminal, Imigrasi
0
Perubahan UU Keimigrasian Harus Menjadi Pencegahan Pelanggar Hukum Melarikan Diri.
Gedung DPR RI ( foto Istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta Immigrationtoday.id, Fraksi PKS menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan catatan. Anggota Badan Legislasi DPR Ansory Siregar mengatakan fraksinya meminta perubahan UU Keimigrasian harus jadi pintu masuk penguatan pencegahan pelanggar hukum melarikan diri.

“Diperlukan aturan turunan yang mampu mencegah perubahan ini menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk melarikan diri keluar negeri demi menghindari proses hukum atas kejahatannya,” Ansori Jumat, 13 September 2024.

Ansori menyatakan penghapusan sejumlah pasal di UU Keimigrasian . Yakni, Pasal 97 ayat (1) berupa penghapusan frasa setiap kali dan menggantinya dengan rumusan jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.

Ia juga menyampaikan pembahasan tingkat pertama bersama perwakilan pemerintah telah memberikan beberapa perubahan yang cukup penting. Di antaranya, mempersenjatai pejabat atau petugas imigrasi demi melindungi diri mereka.

perluasan mekanisme masa pencegahan, dan penegasan mengenai dokumen perjalanan sebagai bukti kewarganegaraan menjadi salah satu point dalam pembahasan.

Menurut Ansory, perubahan-perubahan tersebut juga harus ditindak lanjuti dengan perumusan aturan turunan yang jelas. Sehingga, aturan yang disusun justru tidak menjadi sumber masalah baru di masa mendatang.

“Misalnya mengenai senjata api yang dimiliki oleh pejabat atau petugas imigrasi yang sangat mungkin melukai bahkan membunuh orang-orang yang tidak bersalah ketika pemegang senjata kurang sehat secara mental,” pesannya.

Untuk itu menurut Anshori pembekalan mental serta pelatihan perlu di lakukan untuk menjaga terjadinya penyalah Gunaan senjata Api.

Sebagai standar dari SOP Pemegang senjata Api, agar benar-benar bermanfaat dalam pelaksanaannya. (***).

Tags: #ditjenimigrasi##google.com##imigrasi##viral##google#deportasi#
Previous Post

Ternyata Banyak Jenis-Jenis Visa Loh, Cek  Daftarnya!

Next Post

Catat Guys! Begini Langkah-langkah Mengurus Visa

Redaksi

Redaksi

Next Post
Berikut adalah ilustrasi berbagai jenis visa yang diatur dengan detail, menunjukkan stempel paspor dan dokumen visa resmi untuk berbagai keperluan seperti wisata, bisnis, studi, dan kerja. (Ist)

Catat Guys! Begini Langkah-langkah Mengurus Visa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026

Recent News

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Timur
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Ponorogo
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.