• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Bali

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2026
in Bali, Berita, Daerah
0
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrationtoday.id,  Denpasar – Bali | Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyerahkan 17 bukti surat kepada Majelis Hakim.

Bukti surat diserahkan sebagai bagian dari pembuktian pihak terdakwa untuk mengungkap rangkaian proses perkara, mulai dari tahap awal penanganan di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.

Tim Kuasa Hukum RU terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyebutkan sejumlah dokumen tersebut berkaitan dengan surat-menyurat keluarga terdakwa kepada institusi penegak hukum.

“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata Hendrik Selan, usai persidangan.

Hendrik Selan menjelaskan, salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak Polda Bali tertanggal 28/9/2026.

“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.

Sementara itu, Timoteus Mordan mengatakan 17 bukti surat tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat melihat perkara secara menyeluruh.

“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.

Menurut Timoteus Mordan, terdapat sejumlah surat yang ditembuskan kepada institusi lain, termasuk dokumen yang disebut telah sampai ke Mabes Polri.

Timotius Mordan juga mengklaim terdapat dokumen yang menurut penilaian tim kuasa hukum menunjukkan dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam tahap awal penanganan perkara.

“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” kata Timotius Mordan.

Soroti Permohonan Asesmen

Selain bukti surat, Kuasa Hukum menyoroti permohonan asesmen terhadap terdakwa yang disebut telah diajukan keluarga sejak awal proses perkara.

Timoteus Mordan menyebut permohonan tersebut bahkan telah diajukan sebanyak dua kali, namun menurutnya tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.

“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.

Kuasa Hukum juga menyinggung permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice yang disebut telah disampaikan pihak keluarga. Namun, permohonan tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Persoalkan Perbedaan BAP dan Kronologi

Persoalan lain yang menjadi sorotan Kuasa Hukum adalah dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya.

Timoteus Mordan mengatakan, terdakwa sempat memberikan surat kepada ibu kandungnya yang memuat kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya.

Menurut dia, isi surat tersebut menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.

“Disitu memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.

Atas dasar itu, Kuasa Hukum meminta seluruh dokumen yang diajukan dikaji Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.

“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tegas Timoteus Mordan.

Minta Saksi yang Belum Dihadirkan Diperiksa

Tim Kuasa Hukum juga telah mengajukan surat permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dalam persidangan dapat diperiksa.

Namun, Timoteus Mordan menegaskan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.

“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” kata Timotius Mordan.

Oleh karena itu, Timotius Mordan berharap permohonan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membuka seluruh fakta dalam perkara narkotika yang menjerat RU.

Sidang Berikutnya Agenda Tuntutan

Timoteus Mordan menilai bukti surat memiliki peran penting dalam membantu Majelis Hakim melihat rangkaian perkara secara komprehensif.

“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.

Meski demikian, seluruh dalil dan penilaian yang disampaikan Kuasa Hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Kekuatan dan relevansi masing-masing bukti tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.

Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan 17 bukti surat pada sidang kelima ini menjadi salah satu tahapan pembuktian sebelum perkara memasuki agenda tuntutan.

Laporan : Benthar

 

Tags: Denpasar BaliImigrationtodaynarkotikaPengadilan Negeri DenpasarpersidanganPolda BaliRU
Previous Post

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Oktober 3, 2026
Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

September 29, 2026

Recent News

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Oktober 3, 2026
Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

September 29, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.