Imigrationtoday.id, Denpasar – Bali | Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tim Kuasa Hukum Terdakwa menyerahkan 17 bukti surat kepada Majelis Hakim.
Bukti surat diserahkan sebagai bagian dari pembuktian pihak terdakwa untuk mengungkap rangkaian proses perkara, mulai dari tahap awal penanganan di kepolisian hingga perkara bergulir di persidangan.
Tim Kuasa Hukum RU terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., menyebutkan sejumlah dokumen tersebut berkaitan dengan surat-menyurat keluarga terdakwa kepada institusi penegak hukum.
“Agenda hari ini adalah memberikan bukti surat tambahan kepada Majelis Hakim,” kata Hendrik Selan, usai persidangan.
Hendrik Selan menjelaskan, salah satu dokumen yang diserahkan berupa surat dari keluarga terdakwa kepada Propam. Surat tersebut kemudian mendapat balasan dari pihak Polda Bali tertanggal 28/9/2026.
“Betul, ada. Dari keluarga memberikan surat ke Propam, laporkan ke Propam. Dan dari Propam, mereka dari Polda mengembalikan kemarin, tanggal 28,” ungkapnya.
Sementara itu, Timoteus Mordan mengatakan 17 bukti surat tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat melihat perkara secara menyeluruh.
“Surat-surat yang kami serahkan supaya dikaji berdasarkan tahap pertama, tahap awal di kepolisian sampai dengan tahap di mana dia bersidang di pengadilan,” jelasnya.
Menurut Timoteus Mordan, terdapat sejumlah surat yang ditembuskan kepada institusi lain, termasuk dokumen yang disebut telah sampai ke Mabes Polri.
Timotius Mordan juga mengklaim terdapat dokumen yang menurut penilaian tim kuasa hukum menunjukkan dugaan adanya prosedur yang tidak sesuai dalam tahap awal penanganan perkara.
“Ini satu petunjuk bahwa memang dari awal ini sudah tidak benar. Tetapi kami tetap menyerahkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menanggapi dan mengkaji ini supaya bisa terang,” kata Timotius Mordan.
Soroti Permohonan Asesmen
Selain bukti surat, Kuasa Hukum menyoroti permohonan asesmen terhadap terdakwa yang disebut telah diajukan keluarga sejak awal proses perkara.
Timoteus Mordan menyebut permohonan tersebut bahkan telah diajukan sebanyak dua kali, namun menurutnya tidak diproses sebagaimana yang diharapkan.
“Asesmen itu dari awal sudah secara aktif oleh ibu kandung terdakwa telah menyerahkan itu, tetapi tidak diproses. Bahkan dua kali mengajukan surat asesmen kepada institusi terkait,” ungkapnya.
Kuasa Hukum juga menyinggung permohonan penerapan mekanisme Restorative Justice yang disebut telah disampaikan pihak keluarga. Namun, permohonan tersebut diklaim tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
Persoalkan Perbedaan BAP dan Kronologi
Persoalan lain yang menjadi sorotan Kuasa Hukum adalah dugaan perbedaan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kronologi yang disampaikan terdakwa kepada keluarganya.
Timoteus Mordan mengatakan, terdakwa sempat memberikan surat kepada ibu kandungnya yang memuat kronologi mengenai peristiwa yang dialaminya.
Menurut dia, isi surat tersebut menunjukkan adanya perbedaan dengan keterangan yang dituangkan dalam BAP.
“Disitu memang ada perbedaan antara yang dimuat di dalam BAP dengan fakta yang sesungguhnya terjadi,” ujarnya.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum meminta seluruh dokumen yang diajukan dikaji Majelis Hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
“Kami tetap berdiri pada profesionalisme. Kami menjalankan prosedur tahapan-tahapan persidangan sesuai dengan mekanisme yang benar dan membela kepentingan hukum klien kami supaya mendapatkan keadilan yang sebenarnya,” tegas Timoteus Mordan.
Minta Saksi yang Belum Dihadirkan Diperiksa
Tim Kuasa Hukum juga telah mengajukan surat permohonan agar sejumlah saksi yang menurut mereka belum dihadirkan dalam persidangan dapat diperiksa.
Namun, Timoteus Mordan menegaskan keputusan mengenai perlu atau tidaknya pemeriksaan saksi tersebut sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim.
“Surat permohonan itu sifatnya memohon kepada Majelis Hakim. Semua kebijaksanaan Majelis Hakim yang memutus apakah itu perlu atau tidak,” kata Timotius Mordan.
Oleh karena itu, Timotius Mordan berharap permohonan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membuka seluruh fakta dalam perkara narkotika yang menjerat RU.
Sidang Berikutnya Agenda Tuntutan
Timoteus Mordan menilai bukti surat memiliki peran penting dalam membantu Majelis Hakim melihat rangkaian perkara secara komprehensif.
“Bukti surat itu salah satu alat bukti yang bisa memberi terang suatu persoalan, suatu perkara. Kami merasa bahwa dengan bukti surat ini jelas akan mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Meski demikian, seluruh dalil dan penilaian yang disampaikan Kuasa Hukum masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Kekuatan dan relevansi masing-masing bukti tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim untuk menilai.
Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan 17 bukti surat pada sidang kelima ini menjadi salah satu tahapan pembuktian sebelum perkara memasuki agenda tuntutan.
Laporan : Benthar













