Imigrasi Ngurah Rai Amankan 10 Warga Asing dalam Operasi Jagratara

BADUNG imigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali menggelar Operasi Jagratara pada 7-9 Oktober 2024 di kawasan Kuta, Badung. Dalam kesempatan ini, sepuluh warga negara asing (WNA) berhasil diamankan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), 3 orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari.
Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.
“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah vila,” kata Suhendra dalam keterangan tertulis, Senin (14/10/2024).
Suhendra menerangkan, tiga WNA berinisial CH, AC, dan AM telah dideportasi. Sementara, tiga WNA lain yakni FN, AN, JB, diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
“Sedangkan empat orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3),” kata Suhendra.
“Sedangkan terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.”
Suhendra menerangkan, Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali.
“Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA,” tandas Suhendra. (***)