• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Bule Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali

Redaksi by Redaksi
Januari 24, 2025
in Hukum dan Kriminal
0
Bule Jerman Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar. (Dok/imigrationtoday)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR imigrationtoday.id, Seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman berinisial AF (53) ditetapkan sebagai tersangka kasus alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Gianyar.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, AF merupakan Direktur PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali, yang tak lain penyewa kawasan tersebut.

“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” kata Irjen Daniel saat konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025) di lobi Ditreskrimsus Polda Bali.

Irjen Daniel menerangkan, pengungkapan kasus bermula dari aduan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan di bangunan ParQ Ubud atau yang sempat terkenal dengan sebutan Kampung Rusia, di Jalan Sri Wedari No. 24, Ubud, Gianyar.

Selanjutnya, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan ke lokasi. Dimana, petugas mengamankan 34 sertifikat hak milik (SHM) yang digunakan untuk mendukung proyek ParQ Ubud.

Setelah berkoordinasi dengan Dinas PUPR Gianyar, ditemukan bahwa ParQ Ubud berdiri di tiga zona berbeda. Zona P1 (Lahan Sawah Dilindungi & LP2B), Zona P3 (Perkebunan) dan Zona Pariwisata.

Namun, mayoritas bangunan justru berdiri di zona P1, yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan komersial.

Irjen Daniel menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang RI No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Di sisi lain, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat lahan, akta sewa tanah, dan berbagai peraturan terkait.

Tersangka dijerat Pasal 109 jo. Pasal 19 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 72 jo. Pasal 44 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2009.

“Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar,” jelas Irjen Daniel.

Selain menetapkan AF sebagai tersangka, Polda Bali masih mendalami kasus ini dengan memeriksa 28 saksi dari pejabat daerah, akademisi, dan pemilik lahan.

“Polda Bali akan menindak tegas pelaku alih fungsi lahan tanpa izin resmi. Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tukas Irjen Daniel. (***)

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Juni 20, 2026

Recent News

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Pemdes Kertonegoro Gelar Wayang Kulit Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 H.dan Menyongsong HUT RI ke 81

Juni 20, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Polsek Dentim Datangi Lokasi Keributan Antar Penghuni Kos di Jalan Akasia XVI 

Juli 8, 2026
Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Kakanwil Imigrasi Bali Dapat Anugerah Penghargaan Bergengsi Figur Akselerator Kemajuan 2026

Juli 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.