• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Bali

Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November

Redaksi by Redaksi
Oktober 29, 2026
in Bali, Berita, Daerah
0
Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrationtoday.id,  Denpasar – Bali | Sidang perkara narkotika dengan terdakwa RU memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, tuntutan pidana selama tiga tahun penjara untuk RU menuai keberatan dari Tim Penasihat Hukumnya.

Tim Penasihat Hukum RU menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan perbedaan peran dan fakta penguasaan barang bukti antara klien mereka dan terdakwa lainnya.

Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum menyatakan akan mempersiapkan pembelaan atau pledoi secara komprehensif pada sidang berikutnya.

Tim Penasihat Hukum RU terdiri atas Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H.

Hendrik T. Selan menyampaikan kekecewaan, karena tuntutan kliennya dinilai sama dengan terdakwa lainnya, padahal menurut pihaknya terdapat perbedaan mendasar terkait penguasaan barang bukti.

“Kami sedikit kecewa sebagai kuasa hukum. Klien kami tidak menguasai barang yang dimaksud, tetapi tuntutannya disamakan, yakni tiga tahun. Di situlah letak keberatan kami,” ujarnya, seusai persidangan.

Menurut Hendrik, perbedaan fakta mengenai penguasaan barang bukti seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Pihaknya juga berencana menguraikan persoalan tersebut secara terperinci dalam pledoi, termasuk menguji penerapan pasal yang digunakan dalam perkara tersebut.

Ia juga menyoroti penggabungan perkara kedua terdakwa dalam satu rangkaian penanganan hukum.

Menurutnya, perlu ada pertimbangan yang cermat agar pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa tidak disamaratakan apabila fakta dan perannya berbeda.

“Kami tidak setuju apabila semuanya dijadikan satu paket, karena menurut kami hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada. Penuntutan terhadap seseorang yang tidak menguasai barang harus benar-benar didasarkan pada pembuktian yang cermat,” tegasnya.

Kuasa Hukum Soroti Penguasaan Barang Bukti

Keberatan serupa disampaikan Timoteus Mordan. Ia menilai tuntutan terhadap RU memberatkan karena, menurut tim penasihat hukum, fakta material yang terungkap selama persidangan menunjukkan adanya perbedaan posisi RU dengan terdakwa lainnya.

Timoteus Mordan menjelaskan, berdasarkan uraian yang disampaikan pihaknya, kliennya ditangkap di depan halaman rumah terdakwa pertama.

Sementara itu, menurut Kuasa Hukum, penguasaan barang bukti yang dipersoalkan berada pada terdakwa pertama.

Atas dasar tersebut, Tim Kuasa Hukum mempertanyakan pemenuhan unsur memiliki, menyimpan, dan menguasai sebagaimana yang mereka pahami dalam penerapan pasal atas kliennya.

“Kalau barang bukti itu sabu, pertanyaannya, di mana ditemukan dan siapa yang menguasainya? Menurut fakta yang kami sampaikan, barang bukti tersebut tidak ditemukan pada tubuh klien kami. Karena itu, kami mempertanyakan korelasi antara penangkapan, lokasi penemuan barang bukti, dan pertanggungjawaban pidana terhadap klien kami,” kata Timoteus Mordan.

Timoteus Mordan juga menyinggung keberadaan alat yang disebut bong di rumah kliennya. Menurut dia, pihak Kuasa Hukum telah mengajukan asesmen dan keterangan lain yang, menurut penilaiannya, berkaitan dengan dugaan penggunaan narkotika.

Namun, pihaknya menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dinilai berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Tim Kuasa Hukum berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara secara objektif dengan mempertimbangkan fakta material maupun aspek yuridis, sehingga pertanggungjawaban pidana setiap terdakwa ditentukan berdasarkan peran masing-masing.

Pledoi Dijadwalkan 12 November 2026

Tim Kuasa Hukum menyatakan akan memanfaatkan agenda pembelaan untuk menyampaikan seluruh argumentasi yang dinilai relevan dalam membantah tuntutan JPU.

Menurut Timoteus Mordan, pledoi menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk menguji kembali kesesuaian antara fakta persidangan dan konstruksi hukum yang digunakan dalam penuntutan.

Ia berharap Majelis Hakim tidak hanya mempertimbangkan rangkaian perkara secara keseluruhan, tetapi juga mencermati secara khusus posisi RU dalam peristiwa yang didakwakan.

“Kami optimistis akan melakukan pembelaan. Kami meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta material dan fakta yuridis yang terungkap di persidangan. Di sinilah kami berharap keadilan substantif dapat diwujudkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Tim Penasihat Hukum, agenda pledoi dijadwalkan berlangsung pada 12 November 2026. Dalam pembelaan tersebut, mereka akan menguraikan alasan keberatan terhadap tuntutan serta meminta majelis hakim menilai kembali pembuktian atas kliennya.

Kejari Denpasar: Perkara Dinilai Miliki Keterkaitan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Achmad Wahyudi, S.H., M.H., memberikan penjelasan mengenai alasan kedua terdakwa diproses dalam satu berkas perkara.

Menurut Achmad, penuntutan atas kedua terdakwa berdasarkan pada rangkaian peristiwa yang dinilai saling berkaitan. Ia menyebut masing-masing terdakwa memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.

“Perkara Erwin dan Rivaldi memang satu berkas karena dalam proses penuntutan terdapat satu kesatuan peristiwa. Dalam proses pembuktian, ada peran masing-masing yang dinilai berkaitan dengan munculnya barang bukti sabu tersebut,” kata Achmad.

Lebih lanjut, Achmad menerangkan, penuntutan tersebut juga didasarkan pada alat bukti dan keterangan yang telah disampaikan selama proses persidangan.

Menurutnya, aspek yang berkaitan dengan dugaan permufakatan serta aliran uang antara Erwin dan Rivaldi turut menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Achmad menambahkan, berkas perkara dari kepolisian telah diproses dan materi pembuktiannya disampaikan dalam persidangan. Ia menilai terdapat dasar yang digunakan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap para terdakwa.

Meski demikian, perbedaan pandangan antara penuntut umum dan tim penasihat hukum akan diuji lebih lanjut melalui tahapan persidangan berikutnya.

Majelis Hakim Jadi Penentu

Perbedaan argumentasi antara tim penasihat hukum dan pihak kejaksaan memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan semata-mata mengenai lamanya tuntutan pidana, melainkan juga mengenai pembuktian peran setiap terdakwa dan pemenuhan unsur tindak pidana yang didakwakan.

Tim Kuasa Hukum menekankan pentingnya membedakan penguasaan barang bukti serta posisi masing-masing terdakwa. Sebaliknya, pihak kejaksaan menjelaskan bahwa perkara tersebut memiliki keterkaitan berdasarkan rangkaian pembuktian yang diajukan selama persidangan.

Selanjutnya, Majelis Hakim akan menilai seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi hukum yang disampaikan para pihak sebelum menjatuhkan putusan.

Sidang pledoi pada 12 November 2026 menjadi kesempatan bagi Tim Kuasa Hukum RU untuk menyampaikan pembelaan secara resmi terhadap tuntutan JPU.

Putusan akhir nantinya akan menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa dinilai berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku.

Laporan  : Benthar

 

Tags: Denpasar BaliFILESATUkasus narkotikapledoi 12 NovemberPN DenpasarRUSidang PNtuntutan tiga tahun penjara
Previous Post

Polsek Benoa Gencarkan Program Polisi Peduli Pengangguran di Sektor Perikanan

Next Post

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Redaksi

Redaksi

Next Post
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026
Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November

Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November

Oktober 29, 2026

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026
Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November

Kuasa Hukum RU Gugat Tuntutan 3 Tahun: Pledoi 12 November

Oktober 29, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Timur
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Ponorogo
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.