• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Imigrasi

Overstay 72 Hari, WNA Jerman Dideportasi dari Bali Utara

Redaksi by Redaksi
Juni 30, 2025
in Imigrasi
0
Petugas Imigrasi Singaraja memproses deportasi WNA overstay di wilayah Bali Utara.
Petugas Imigrasi Singaraja memproses deportasi WNA overstay di wilayah Bali Utara.

Petugas Imigrasi Singaraja memproses deportasi WNA overstay di wilayah Bali Utara.

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG immigrationtoday.id, Kantor Imigrasi Singaraja mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Jerman berinisial HPB (Lk, 75), yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay selama 72 (tujuh puluh dua) hari. Tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan telah dijatuhkan terhadap yang bersangkutan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian di wilayah Singaraja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reaksi Cepat Imigrasi Singaraja langsung diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa izin tinggal HPB telah kedaluwarsa.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja.

Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa HPB memasuki wilayah Indonesia pada tanggal 5 Desember 2024 dengan menggunakan izin tinggal kunjungan. Hingga izin tinggalnya berakhir pada 1 April 2025, tidak melakukan perpanjangan sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian tersebut, HPB melampaui masa tinggal yang diizinkan selama 72 hari, terhitung hingga 12 Juni 2025. Sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, HPB dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjaga tertib administrasi keimigrasian serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing.

“Kami secara rutin melaksanakan patroli keimigrasian pada titik-titik yang dianggap rawan terhadap keberadaan WNA ilegal. Kami juga mengapresiasi peranaktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran keimigrasian. Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing ke hotline Imigrasi Singaraja di 0813-5390-9733, lengkap dengan bukti pendukung. Unit reaksi cepat kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” ujarnya.

Kantor Imigrasi Singaraja akan terus meningkatkan pengawasan serta menegakkan hukum keimigrasian secara konsisten dengan adanya Unit Reaksi Cepat, guna memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Bali Utara tetap tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Tags: deportasi Balihukum keimigrasianImigrasi Singarajawarga asingWNA overstay
Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Agustus 4, 2026
Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Agustus 4, 2026
Polsek Denpasar Timur Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui Patroli KRYD

Polsek Denpasar Timur Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui Patroli KRYD

Agustus 2, 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Agustus 1, 2026

Recent News

Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Agustus 4, 2026
Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Agustus 4, 2026
Polsek Denpasar Timur Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui Patroli KRYD

Polsek Denpasar Timur Tingkatkan Kehadiran Polisi di Tengah Masyarakat Melalui Patroli KRYD

Agustus 2, 2026
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Pantau Aktivasi IKD dan Perlinsos, Pastikan Kegiatan Berjalan Aman

Agustus 1, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Bhabinkamtibmas Denpasar Timur Sampaikan Imbauan Cegah Curanmor dan Sosialisasi Call Center 110

Agustus 4, 2026
Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Dukung Digitalisasi Pelayanan Publik, Bhabinkamtibmas Kesiman Petilan Pantau Pendataan IKD dan Perlinsos

Agustus 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.