• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Hukum dan Kriminal

Rudenim Denpasar Pulangkan Pria Prancis yang Diduga Alami Gangguan Jiwa

Redaksi by Redaksi
September 12, 2024
in Hukum dan Kriminal
0
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis GHAL (34) yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban. (ist)
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis GHAL (34) yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban. (ist)

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis GHAL (34) yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban. (ist)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar memulangkan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis GHAL (34) yang diduga alami gangguan kejiwaan dan menyebabkan gangguan ketertiban.

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menerangkan, GHAL dideportasi pada Rabu (11/9/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

GHAL diketahui terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 15 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, berbekal Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor yang berlaku hingga 29 November 2025.

GHAL datang ke Bali dengan maksud untuk bekerja sebagai investor di perusahaan bernama PT. AFI.

Anehnya, pria Prancis itu tidak mengetahui tentang keberadaan dan legalitas perusahaan tersebut.

“Selain itu, ia juga diketahui merupakan seorang penulis dan pemain poker profesional,” ungkap Dudy.

Dudy menambahkan, GHAL mengaku tidak memiliki tempat tinggal tetap dan menghabiskan waktu untuk berlibur dan bermain poker online selama berada di Bali.

Ia juga mengandalkan uang tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Beberapa waktu lalu, pria kelahiran Clichy, Prancis itu sempat dibawa ke RSUP Prof Ngoerah oleh pihak kepolisian untuk menjalani perawatan. Saat itu, ia tengah mabuk di Pantai Kuta dan dinilai memiliki gangguan kejiwaan.

Merasa tak terima, GHAL mengklaim dirinya
tidak memiliki gangguan kejiwaan dan tidak ada alasan yang jelas atas pengobatan yang diterimanya.

Saat diserahkan kepada Imigrasi Denpasar, GHAL tidak memiliki tiket untuk kembali ke negaranya, yang mengakibatkan proses pendeportasian menjadi lebih rumit.

Karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan, GHAL dipindahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 Juli 2024 dan didetensi selama kurang lebih 23 hari.

GHAL baru bisa dipulangkan pada 11 September 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Paris Charles de Gaulle, Prancis.

“Pendeportasian ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia,” tegas Dudy. (red)

Tags: #deportasi#PrancisRudenim Denpasar
Previous Post

Woow, Petugas Imigrasi Bakal Di Bekali Senjata Api.

Next Post

Sempat Jalani Perawatan di RSJ, Turis Rusia Didepak dari Bali

Redaksi

Redaksi

Next Post
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang perempuan warga negara (WN) Rusia berinisial NI (41). (Ist)

Sempat Jalani Perawatan di RSJ, Turis Rusia Didepak dari Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026

Recent News

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA, 7 Diantaranya Terlibat Pemasaran Vila Ilegal Dibali

Oktober 30, 2026
Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Imigrasi Gerebek Dua Rumah dan Amankan 21 WNA Sindikat Judol di Kuta

Oktober 29, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jawa Timur
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Ponorogo
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

Pangdam IX/Udayana Kerahkan Jajaran Tangani Dampak Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah Bali

November 3, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN India karena Miliki Dua Paspor Berbeda Identitas

Oktober 31, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.