Hukum dan Kriminal

Pria Nigeria Dideportasi dari Bali gegara Tak Mampu Tunjukkan Dokumen Keimigrasian

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang pria berkewarganegaraan Nigeria, OAC (34) karena tidak mampu menyerahkan dokumen keimigrasian termasuk paspor. Ia dipulangkan pada Rabu (8/10/2024).

“OAC telah dideportasi ke kampung halamannya Nigeria melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi,” kata Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita.

Dudy menjelaskan, OAC terakhir kali masuk ke Indonesia pada 27 Agustus 2019 melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Namun, ia sempat diamankan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat operasi keimigrasian di kawasan Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Bali, Rabu (29/5/2024).

Saat itu, OAC diamankan bersama 23 warga negara asing (WNA) lainnya asal Afrika.

“Berdasarkan pemeriksaan di lapangan, OAC tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan paspor atau dokumen keimigrasiannya kepada petugas,” terangnya.

Kepada petugas, OAC mengaku paspor dan dokumen keimigrasian lainnya telah hilang sejak Desember 2020 lalu atau saat perjalanan dari Jakarta menuju Bali.

Karena keteledorannya tersebut, OAC harus naik ke meja hijau alias pengadilan. Berdasarkan Surat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 15 Agustus 2024, OAC dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 20 juta.

Namun karena tidak bisa membayar, OAC harus menjalani hukuman penjara selama satu bulan. Setelah menjalani hukuman, OAC dideportasi dan dimasukkan daftar penangkalan.

“Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, OAC diserahkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rudenim Denpasar untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut,” tambah Dudy. (***)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button