• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Berita

WN Turki Jadi Penata Rambut Ilegal Dideportasi dari Bali

Redaksi by Redaksi
Februari 19, 2025
in Berita, Hukum dan Kriminal, Imigrasi
0
WN Turki Jadi Penata Rambut Ilegal Dideportasi dari Bali
Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang warga negara (WN) Turki berinisial FA (40) karena membuka jasa sebagai hair stylist alias penata rambut ilegal. (Dok/Rudenim Denpasar)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BADUNG imigrationtoday.id, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar (Rudenim Denpasar) mendeportasi seorang warga negara (WN) Turki berinisial FA (40) karena membuka jasa sebagai hair stylist alias penata rambut ilegal.

Ia dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung, pada Selasa (18/2/2025).

Kepala Rudenim Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, FA dipulangkan setelah sebelumnya menjalani masa pendentensian.

FA, kata Dudy, diketahui terakhir kali masuk Indonesia pada 9 Februari 2025 berbekal Visa on Arrival (VoA). Selama di Bali, FA tinggal di daerah Kuta Utara, Badung, Bali.

Kepada petugas, FA berencana menetap di Indonesia dan bekerja sebagai hair stylist tanpa izin tinggal yang sesuai alias ilegal. Ia menawarkan jasa sebagai penata rambut melalui akun media sosial pribadinya.

“FA mengakui bahwa ia tidak memiliki izin untuk bekerja karena izin tinggal yang dimilikinya adalah Izin Tinggal Kunjungan, yang tidak memperbolehkan pemegangnya untuk bekerja,” terang Dudy.

Dudy menyebut, FA mendapatkan penghasilan antara Rp5 juta hingga 15 juta per bulan dari layanan potong dan pewarnaan rambut. Jumlah tersebut belum termasuk kiriman dari keluarganya di Turki yang mencapai Rp10 juta setiap bulan.

Menurut pengakuan FA, ia tidak menjual produk perawatan rambut, melainkan hanya merekomendasikan produk tersebut di Instagram-nya.

“Klien-kliennya umumnya terdiri dari warga lokal dan turis asing, dan ia biasanya menerima maksimal dua klien dalam seminggu,” tambah Dudy.

Lebih lanjut, Dudy mengatakan bahwa FAtah mengakui kesalahannya karena bekerja tanpa izin tinggal yang sah, dengan alasan ketidakmampuannya untuk mengajukan permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja di Indonesia.

“Berdasarkan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, FA dikenakan tindakan pendeportasian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Dudy.

FA sendiri sempat diamankan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai sebelum diserahkan ke Rudenim Denpasar untuk proses pendentensian. (***)

Previous Post

Imigrasi Sumbawa Besar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sampir

Next Post

Niat Menetap hingga Bangun Vila, Lansia Asal Australia Malah Diusir dari Bali gegara Overstay

Redaksi

Redaksi

Next Post
Niat Menetap hingga Bangun Vila, Lansia Asal Australia Malah Diusir dari Bali gegara Overstay

Niat Menetap hingga Bangun Vila, Lansia Asal Australia Malah Diusir dari Bali gegara Overstay

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Oktober 3, 2026
Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

September 29, 2026

Recent News

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Polsek Denpasar Timur Bergerak, Bubarkan Konvoi di Kawasan Bundaran Renon

Oktober 3, 2026
Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

Kodam IX/Udayana  Membantu salurkan Air Bersih Kepada Masyarakat Yang Terdampak Kekeringan 

September 29, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.