• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Redaksi by Redaksi
Oktober 11, 2026
in Bali, Berita, Daerah
0
Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrationtoday.id,  Denpasar – Bali | Kantor Imigrasi Denpasar melaksanakan pendeportasian terhadap dua dokter Warga Negara (WN) RRT yang praktik tanpa izin melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (29/9/2026).

Dua WN RRT tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Keduanya dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian setelah ‎secara diam – diam membuka praktik di sebuah Rumah Sakit Swasta di Bali tanpa Izin Tinggal yang sesuai dan tanpa adanya Izin Praktik. Kedua WNA tersebut dinilai melanggar ketentuan keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pengawalan dan pendeportasian dilaksanakan mulai pukul 21.30 WITA hingga selesai di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dalam pelaksanaannya, kedua WN RRT tersebut diberangkatkan menggunakan penerbangan Xiamen Airlines. WN RRT berinisial QL diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8127 dengan rute Denpasar–Beijing, sedangkan WN RRT berinisial LW diberangkatkan dengan penerbangan MF892-MF8337 dengan rute Denpasar –Wuhan. Kedua penerbangan dijadwalkan berangkat pada Rabu (30/10/2026) pukul 00.30 WITA.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa, “Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Ramdhani.

Ramdhani menegaskan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui pelayanan yang optimal serta pengawasan dan penegakan hukum yang tegas demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat. “Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkasnya.

Laporan : Benthar

Tags: #deportasi#2 WN RTTDenpasar BaliDokter PraktekImigrasi Denpasar BaliImigrationtodayTanpa Izin
Previous Post

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Oktober 11, 2026
Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Oktober 10, 2026
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026

Recent News

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Oktober 11, 2026
Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Oktober 10, 2026
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Imigrasi Denpasar Deportasi 2 WN RRT Sebagai Dokter Praktek Tanpa Izin

Oktober 11, 2026
Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.