• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
imigrationtoday.id
Advertisement
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Internasional
  • Daerah
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
    • Passport
    • Legal
    • Inteldakim
No Result
View All Result
imigrationtoday.id
No Result
View All Result
Home Badung

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Redaksi by Redaksi
Oktober 10, 2026
in Badung, Bali, Berita, Daerah
0
Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Imigrationtoday.id,  Badung – Bali | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial BM (47) dan pamannya, MH (71), pada Jumat (9/10/2026). Keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) usai viral di media sosial pada pertengahan September 2026 akibat dugaan pencurian dengan modus hipnotis di Pasar Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

BM dan MH tiba di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 12 September 2026 dan menginap di sebuah hotel di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Aksi dugaan pencurian terjadi di Pasar Bajera pada Jumat (18/9/2026) dengan modus berpura-pura membeli gula pasir dan meminta tukar uang, lalu mengambil uang dari dalam tas korban hingga merugi Rp800.000. Keduanya kemudian diamankan Polsek Kuta pada Minggu (20/9/2026) setelah terindikasi berada di wilayah Kuta, lalu diserahkan ke Polres Tabanan untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah dilakukan mediasi yang melibatkan pemilik toko, kepolisian, serta didampingi penasihat hukum, kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai. Kendati telah tercapai kesepakatan damai, Polres Tabanan tetap merekomendasikan pendeportasian BM dan MH kepada Kantor Imigrasi Kelas
III Non TPI Tabanan pada 21 September 2026. Keduanya kemudian diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Selasa (22/9/2026) dan didetensi hingga pendeportasiannya pada 9/10/2026.

Setelah kelengkapan administrasi dan tiket pendeportasian siap, BM dan MH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Tehran, Iran. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menegaskan bahwa pendeportasian ini merupakan tindak lanjut atas TAK yang telah dikenakan.

“Aksi mereka sempat viral melalui video CCTV di media sosial dan menimbulkan keresahan. Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati ketentuan keimigrasian serta menghormati hukum dan ketertiban masyarakat. Setelah seluruh proses dan
dokumen kepulangan terpenuhi, kami melaksanakan pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Teguh.

Tindakan ini mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa setiap orang asing yang melakukan kegiatan membahayakan atau diduga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dapat dikenai TAK berupa pendeportasian. Selain dideportasi, nama keduanya dimasukkan ke dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

Laporan : Benthar

Tags: #deportasi##viral#Badung BaliDua WN IranImigrasi Ngurah RaiImigrationtodayModus HipnotisPencurianRudenim Denpasar
Previous Post

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Redaksi

Redaksi

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kesiman Bersinergi Laksanakan Pengamanan Piodalan Merajan Puri Agung Kesiman 

April 5, 2026
Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

Perkuat Sistem dan Legalitas Adopsi, Yayasan Suara Kasih Satwa Indonesia Siapkan Shelter Baru

April 19, 2026
Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

Bule Australia Diduga Langgar Ketenagakerjaan, Ormas ARUN Desak Disnaker Bali Periksa Perizinan

April 6, 2026
Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Imigrasi Bali Tindak Tegas 342 WNA Pelanggar Aturan 

Juli 4, 2026
Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

Wow! Bule Ini Ngaku Miliki Tanah Seluas 1,1 Hektare di Bali, Bahkan Dikawal Polisi Saat Bepergian

3
Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

Dua WN, Uganda Di Amankan Imigrasi Ngurah Rai Lantaran Terlibat Prostitusi

0
Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

Kanwil Kemenkum Ham Bali, Di Latih Menembak Brimob.

0
Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

Dua Keluarga Bamban, Di ciduk Imigrasi Di Batam, Duanya Lagi Menjadi Target Operasi.

0
Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Oktober 10, 2026
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026

Recent News

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Oktober 10, 2026
Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Sidang Kasus Narkotika Kuasa Hukum Serahkan 17 Bukti Surat Fakta Perbedaan Isi BAP

Oktober 8, 2026
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA Termasuk 2 Investor Bodong dari Bali Punya ITAS Investor

Oktober 5, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Atambua NTT
  • Badung
  • Bali
  • Bangli Bali
  • Berita
  • BPN
  • Buleleng
  • Daerah
  • Dewan Pers
  • Ekonomi
  • Gianyar
  • Hukum dan Kriminal
  • Imigrasi
  • Inteldakim
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jember
  • Karangasem
  • Kemenkum
  • Klungkung Bali
  • Kodam IX/Udayana
  • Kuala lumpur
  • Legal
  • Manila
  • Nasional
  • NTT
  • Olahraga
  • Passport
  • Polresta Denpasar Bali
  • Singaraja Bali
  • Sulawesi
  • Surabaya
  • Tabanan

Recent News

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Rudenim Denpasar Deportasi Dua WN Iran VIRAL Terduga Pelaku Pencurian Modus Hipnotis

Oktober 10, 2026
Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Pembukaan Forum ASEAN Pelindungan Karya Jurnalistik Dalam Hak Cipta di Era Digital

Oktober 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 Immigration Today.

No Result
View All Result

© 2026 Immigration Today.